DPR Dorong Orang Tua Tempuh Jalur Hukum Kasus Keracunan MBG

Share

Kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa siswa di Bogor dan Papua memicu sorotan tajam DPR RI pada Sabtu (8/8/2026). Anggota dewan mengusulkan langkah hukum bagi orang tua korban, seperti dilansir dari Detikcom. Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang mengganggu kesehatan guru dan murid di beberapa daerah tersebut.

Ia mengapresiasi langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam membenahi dapur operasional yang melanggar petunjuk teknis. "BGN telah membuat kebijakan bersih-bersih baik di kalangan internal maupun telah menutup 883 dapur, memberhentikan 137 kepala SPPG dan menemukan 144 dapur yang tetap dibayar walaupun tidak beroperasi. Langkah tersebut patut diberikan apresiasi," kata Yahya.

Langkah penindakan BGN terhadap kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai sudah tepat. Pengawasan penuh terhadap kinerja jajaran pengelola dapur menjadi hal krusial untuk menjamin keamanan pangan.

"Karena mereka yang paling bertanggung jawab atas keamanan makanan supaya tidak terjadi kasus keracunan. Bagi mereka yang bersalah langsung diberikan sanksi diberhentikan," katanya. Proses penanganan kasus ini memerlukan investigasi menyeluruh serta penetapan batas waktu kelayakan konsumsi makanan agar terhindar dari risiko basi. Yahya juga menyarankan orang tua siswa mengambil tindakan hukum formal atas dampak kesehatan yang dialami anak-anak mereka.

"Jika ada orang tua yang keberatan terhadap kasus keracunan makanan yang menimpa anaknya, orang tua tersebut dapat menuntut secara hukum karena telah dirugikan kesehatannya sehingga anaknya terkena penyakit. Apakah kasus keracunan merupakan tindak pidana atau bukan, serahkan kepada aparat penegak hukum," kata dia. Pengawasan terpadu wajib melibatkan instansi sekolah, orang tua, hingga dinas kesehatan daerah setempat. Yahya menegaskan penutupan dan penjatuhan sanksi tegas bagi SPPG bermasalah harus diselesaikan tanpa kompromi.

"Pengawasan harus dilakukan secara ketat dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua, dan dinas kesehatan setempat. SPPG yang mengakibatkan keracunan harus diberi sanksi yang tegas dengan diberhentikan," katanya. Di sisi lain, BGN memproses pencopotan kepala SPPG di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kepala BGN Sudaryono mengonfirmasi keputusan tegas tersebut saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8). "Ini fatal. Sudah langsung kami suspend, kami copot kepala SPPG-nya," kata Sudaryono.

Tim khusus telah diterjunkan ke Jayapura guna meneliti penyebab pasti ratusan siswa yang jatuh sakit usai mengonsumsi hidangan MBG. Investigasi awal menduga proses memasak dilakukan terlalu cepat dari jadwal seharusnya.

"Sejauh ini investigasi sementara mereka masaknya kecepetan ya. Ini kita berpacu melawan waktu bagaimana caranya, intinya memastikan tidak boleh ada keracunan lagi. Tidak boleh lagi," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author