Daus Mini Laporkan Tiga Akun Media Sosial ke Polda Metro Jaya
Daus Mini melaporkan tiga akun media sosial yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan konten penghinaan bernuansa SARA ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/8/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5798/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan setelah adanya akun palsu yang menggunakan identitasnya secara tidak sah di aplikasi siaran langsung dan TikTok. Kuasa hukum Daus Mini, Zecky Alatas, menyebut pelaporan berjalan lancar dan mendapat respons baik dari pihak kepolisian, termasuk penerbitan surat tanda penerimaan laporan.
Penanganan kasus akan diteruskan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya dengan proses pemanggilan saksi serta korban menunggu tahap selanjutnya.
Zecky Alatas menyatakan pelanggaran yang dilaporkan terkait Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan kemungkinan bertambah sesuai hasil penyelidikan. Daus Mini menunjukkan satu akun yang paling meresahkan bernama "Dayus Mini" yang menggunakan foto profil dicatut dari akunnya dan menggunakan suara serta efek suara untuk meniru dirinya saat siaran langsung.
Akibat keberadaan akun palsu ini, Daus Mini pernah menerima perlakuan tidak menyenangkan di acara publik karena orang mengira obrolan dari akun tersebut berasal dari dirinya. Dampak materi juga dirasakan Daus Mini karena penghasilan dari hadiah saat siaran langsung menurun setelah kejadian tersebut.
Zecky Alatas menambahkan laporan ini adalah yang pertama dari dua kasus yang disiapkan. Daus Mini juga menerima ancaman pembunuhan lewat akun Instagram berbeda yang akan dilaporkan terpisah ke Direktorat Kriminal Umum pekan depan. Di lokasi pelaporan, Daus Mini mengungkapkan awalnya dia hanya diam atas keberadaan akun palsu tersebut, namun konten yang terus beredar berisi penghinaan bernuansa SARA membuatnya mengambil langkah hukum. Daus Mini menilai unggahan akun tersebut melanggar Undang-Undang ITE dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat karena memakai identitas dirinya.
Zecky Alatas menyampaikan pihaknya sempat memberikan peringatan kepada pemilik akun sebelum melapor ke polisi, tetapi tidak mendapat respons positif.
Zecky Alatas menegaskan pelaporan ini difokuskan pada penghinaan dan pengancaman bernuansa SARA dengan proses perkara selanjutnya menunggu pemanggilan saksi dan korban di Direktorat Siber Polda Metro Jaya.