Daus Mini Laporkan Akun Media Sosial Palsu ke Polda Metro Jaya
Komedian Daus Mini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026), untuk melaporkan dugaan pencatutan identitas dan penyebaran konten ujaran kebencian bernuansa SARA oleh sejumlah akun media sosial.
Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/5798/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Langkah hukum ini diambil setelah tindakan oknum pembuat akun palsu dinilai kian merugikan citra serta reputasinya di hadapan publik.
Daus Mini mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika sosoknya dicatut oleh akun di aplikasi siaran langsung dan TikTok bernama 'Dayus Mini' yang menggunakan atribut nama, foto, hingga efek suara menyerupai dirinya.
"Awal mulanya yang udah sering Daus kasih tahu, jelasin, bahwasanya ada akun, oknum memakai atribut nama Daus dan juga foto Daus di aplikasi live streaming. Dia isi konten-kontennya tidak pernah live, tapi dia selalu dikomal (kolaborasi massal atau komunikasi massal)," ujar Daus Mini.
Penggunaan atribut tanpa izin tersebut disertai unggahan konten bermuatan negatif yang memicu perdebatan publik.
"Si oknum ini menggunakan atribut nama saya dan juga foto saya. Dia ngisi kontennya itu ujaran kebencian dan juga akhirnya menimbulkan yang namanya pro dan kontra tadi," kata Daus Mini.
Informasi mengenai keberadaan akun palsu itu pertama kali diketahui Daus Mini melalui laporan dan bukti tangkapan layar yang dikirimkan oleh rekan-rekannya.
"Kita dapet informasi dari temen-temen yang ngirimin. Pas kita lihat, lah kok… makanya gak percaya, kita diemin, kita sharing sama Abang (pengacara), ya sudah akhirnya kita buat laporan, emang isinya parah kontennya," tuturnya.
Meski tidak pernah menampilkan wajah secara langsung, akun tersebut menggunakan audio khusus untuk mengelabui penonton.
"Dia tidak pernah on cam, tidak pernah menunjukkan sosoknya, tapi dia pakai suara dan juga pakai sound effect, sound card. Jadi seakan-akan itu udah pure Daus Mini," tegas Daus.
Daus Mini menegaskan bahwa kedatangannya ke kantor polisi merupakan bentuk kelanjutan dari upaya hukum yang telah dirancang sebelumnya guna membersihkan namanya.
"Kita mau melanjutkan tindakan yang kemarin, yang masalah pencemaran nama baik dan sebagainya, yang ada akun yang mengatasnamakan nama Daus Mini," ujarnya.
Akibat unggahan bermuatan SARA dari akun tersebut, Daus Mini mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan saat menghadiri sebuah acara karena publik mengira dirinya sebagai pemilik akun.
"Akhirnya beberapa jadi kayak kemarin Daus ke tempat acara hampir ditunjuk-tunjuk sama orang, perihal masalah ini. Padahal kita jelasin bahwasanya itu bukan Daus, itu bukan saya. Itu oknum yang mengatasnamakan Daus Mini," ungkapnya.
Daus Mini menambahkan bahwa pihak pengelola akun tetap tidak menunjukkan iktikad baik meskipun imbauan untuk meminta maaf telah disampaikan secara langsung maupun melalui rekan-rekannya.
"Saya pun ada beberapa teman-teman juga memperingati, ngasih tahu, ngasih informasi, suruh segera minta maaf, diklarifikasi. Ternyata ngeyel, malah tetap sampai sekarang live," pungkas Daus Mini.
Pihak Daus Mini juga sempat melayangkan somasi terbuka pada akhir Juni 2026, tetapi pemilik akun TikTok yang bersangkutan tetap melanjutkan aktivitas siaran langsungnya.
"Daus ke sini mau buat laporan, melaporkan oknum yang sudah membuat akun media sosial mengatasnamakan saya. Dari kemarin saya diam saja, tapi semakin parah," kata Daus.
Daus Mini menegaskan unggahan akun tersebut secara jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dia melanggar UU ITE, melakukan penghinaan SARA di akun TikTok yang mengatasnamakan nama Daus," ujarnya.
Ia harus berulang kali memberikan klarifikasi kepada masyarakat yang ditemuinya secara langsung demi menjaga nama baiknya.
"Saya harus jelaskan kalau itu bukan saya, karena ada akun TikTok yang mengatasnamakan Daus," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Daus Mini, Zecky Alatas, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE tersebut telah diterima dan kini ditangani oleh Ditreskrim Siber Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini alhamdulillah prosesnya tidak sulit, diberikan kemudahan, polisinya sangat profesional. Artinya kita datang buat laporan langsung disambut dengan baik," kata Zecky Alatas.
Proses hukum yang berjalan saat ini sedang memasuki tahap persiapan pemanggilan saksi dan korban.
"Surat tanda penerimaan laporannya sudah kita buat, ini sudah berjalan prosesnya tinggal nunggu pemanggilan berikutnya, saksi-saksi, dan korban pastinya. Nah, ini akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrim Siber," lanjutnya.
Zecky menjelaskan total ada tiga akun yang dilaporkan ke polisi, dan pihaknya sedang menyusun laporan terpisah ke Ditreskrimum terkait ancaman pembunuhan terhadap kliennya di Instagram.
"Semua ada tiga akun, tapi nanti, mungkin minggu depan akan ada laporan lagi dengan case yang berbeda. Ini di Instagram adanya pengancaman pembunuhan kepada klien kami, saudara Daus Mini. Sudah ada menyebut untuk mengancam membunuh, nah itu nanti akan kita buat laporan tersendiri khusus. Mungkin itu nanti di Krimum, bukan di Siber," jelasnya.
Keputusan membawa kasus ini ke jalur hukum diambil setelah memberikan jeda waktu bagi pemilik akun untuk menghentikan perbuatannya.
"Kenapa baru hari ini kita buat laporan? Kita kasih spare waktu biar mereka berpikir, ternyata tambah menjadi-jadi," tegas Zecky.
Peringatan yang pernah dikirimkan oleh tim kuasa hukum secara langsung ke akun pengelola juga tidak dihiraukan.
"Bahkan sudah ada tim kami langsung masuk ke akunnya si oknum ini untuk memperingati, tapi dia tidak mengindahkan. Artinya dianggap ini main-main. Ya nggak apa-apa kalau mau main-main, kita akan selesaikan secara hukum," tuturnya.
Zecky menyebut opsi penyelesaian kekeluargaan telah diupayakan sejak awal sebelum akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Kami sudah memberikan peringatan, tetapi malah diabaikan. Justru unggahannya semakin menjadi-jadi," ujar Zacky.
Kasus dugaan pencatutan identitas ini kini sepenuhnya berada dalam penanganan penyidik Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.