DPR Bentuk Panja RUU Polri dan Tunjuk Habiburokhman Jadi Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Senin (25/5/2026).
Dilansir dari Bloomberg Technoz, tim panitia tersebut beranggotakan 25 legislator dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya. Tiga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yakni Dede Indra Permana Soediro, Mohammad Rano Alfath, dan Ahmad Sahroni, turut memperkuat susunan pimpinan kerja tersebut.
Pembahasan aturan baru ini akan menyasar sejumlah poin krusial, termasuk penegasan arah transformasi kepolisian yang transparan dan profesional serta penguatan sistem pengawasan melalui teknologi informasi modern. Tata kelola ini juga dirancang untuk menjamin netralitas personel serta memperjelas batas usia pensiun anggota sesuai kebutuhan organisasi.
"Ya rekan-rekan, saya pikir kita tinggal menunggu dari pemerintah nanti kita akan membuat penjadwalan kalau sudah," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Langkah penataan kelembagaan ini juga diarahkan pada pembenahan sistem penugasan personel di luar struktur Korps Bhayangkara. Selain itu, pembaharuan regulasi bakal menyentuh aspek kurikulum pendidikan kepolisian demi penguatan fungsi lembaga pengawas eksternal.
"Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern; dan enguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.