BGN Memproses Pemberhentian Secara Tidak Hormat 66 Kepala Dapur MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemecatan secara tidak hormat terhadap 66 kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Jumat (7/8/2026) di Jakarta Pusat. Langkah tegas ini diambil akibat berbagai pelanggaran, mulai dari indisipliner hingga keterlibatan perjudian daring, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Para kepala dapur yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut terbukti melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum dan aturan kerja.
Selain meninggalkan tugas tanpa keterangan, beberapa di antaranya juga terindikasi melakukan penipuan serta tindak pidana lainnya. "Per hari ini, kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi diberhentikan secara tidak hormat," kata Kepala BGN Sudaryono, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Tindakan indisipliner yang ditemukan meliputi ketidakhadiran di tempat kerja secara berturut-turut dalam waktu yang lama. Selain itu, terdapat modus penipuan dengan dalih menjadi korban kejahatan siber.
"Indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut, kemudian ada kejadian phishing, yaitu mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain, kemudian ada juga yang terlibat judi online," ujarnya. Praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menjadi alasan penindakan. Beberapa oknum kepala dapur kedapatan meminta sejumlah uang dalam pengelolaan anggaran.
"Dan juga ada yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana hengki-pengki dan kemudian itu tadi, ada yang minta duitlah, inilah. Permainan ini 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai P3K," tuturnya. Sebaran kasus tersebut mencakup 29 kasus di Jawa Barat, 19 di Jakarta, 12 di Jawa Tengah, 27 di Jawa Timur, 21 di Sumatera, 9 di Kalimantan, 4 di Sulawesi, serta 5 kasus di wilayah lainnya. Di samping proses pemecatan, BGN tengah melakukan pembinaan internal terhadap 60 kasus lain yang melibatkan konflik antara mitra pengelola dan kepala dapur.
"Siapa yang salah dan siapa yang keliru, itu yang kita lagi cek. Apakah kepala dapurnya nekan-nekan mitra minta fee, atau mitranya yang nekan-nekan kepala dapurnya misalnya minta untuk pengurangan atau minta keuntungan lebih sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan, ini kami cek semua," katanya. Sebagai langkah pengawasan ketat, BGN menyediakan tiga saluran pengaduan via PO Box.
PO Box 2045 diperuntukkan bagi internal BGN, PO Box 1708 khusus mitra dan yayasan, serta PO Box 405000 bagi masyarakat umum yang menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. "Saya sebagai Kepala Badan Gizilah yang mengelola PO Box ini. Jadi ini langsung ke saya dan kami berusaha untuk bisa nanti kemudian kami investigasi," ujar Sudaryono.
Pengaduan yang masuk dapat dilengkapi dengan bukti foto guna memudahkan proses verifikasi lapangan. Langkah pengawasan ini diharapkan dapat menjaga kualitas makanan serta mencegah insiden keracunan.
"Anda menemukan apa, silakan difoto, silakan disampaikan kepada kami," katanya.