Polda Metro Jaya Tetapkan 10 Tersangka Penyebar Hoaks di Medsos

Share

Polda Metro Jaya menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten provokasi dan berita bohong di media sosial, dilansir dari Detikcom pada Jumat (7/8/2026). Penyidik juga mengungkap empat modus operandi yang digunakan para pelaku.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan modus pertama dilakukan dengan cara merekayasa dokumen milik orang lain.

"Pertama, modus operandi mengambil dan menggunakan dokumen orang lain. Kemudian para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi pada video tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat seolah-olah itu dokumen yang asli," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam jumpa pers, Jumat (7/8/2026).

Modus kedua melibatkan pembuatan atau penggunaan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar tampak sah. Isi dokumen tersebut diubah sebelum disebarkan untuk memicu keresahan publik.

Selain itu, modus ketiga dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga dalam pembuatan maupun penyebaran konten berisikan ujaran kebencian.

"Ketiga, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindakan pidana," ucap dia.

Adapun modus keempat adalah mendistribusikan ulang atau melakukan repost terhadap konten-konten provokatif, destruktif, dan hoaks yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga berpotensi memicu konflik serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penanganan kasus selama tiga bulan sejak Juni hingga Agustus 2026. Polisi mendalami tindakan penyebaran konten dari sejumlah pegiat media sosial.

"Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni-Agustus 2026 telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks," katanya.

Dari total 37 akun yang terindikasi, sebanyak 10 orang diproses secara hukum dan 10 akun media sosial disita untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap 22 akun sudah kami berikan kesempatan pemulihan, perbaikan, ataupun dalam bentuk klarifikasi, sebagai bagian dari upaya preventif edukatif. Kemudian terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down," ucap dia.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif.

Iman mengatakan langkah-langkah tersebut menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata berorientasi terhadap tindakan represif. Dia mengatakan Polri lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan, peringatan, dan edukasi.

Para tersangka berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Mereka dijerat Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana 2 tahun, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author