Pemkab Bantul Fasilitasi Izin Gereja Misi Sejahtera Pascapembubaran Ibadah
Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan sikap tidak akan melarang kegiatan keagamaan masyarakat pascaviralnya aksi pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Kecamatan Sewon oleh sekelompok orang pada Senin, 25 Mei 2026.
Langkah penanganan situasi agar tetap kondusif kini tengah diambil oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul setelah peristiwa tersebut ramai di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta menegaskan kebijakan pemerintah daerah terkait kemerdekaan beribadah bagi setiap pemeluk agama di wilayahnya.
"Pemkab Bantul secara prinsip tidak akan melarang umat beragama yang melaksanakan Ibadah, sesuai agama masing-masing," kata Aris Suharyanta, Wakil Bupati Bantul.
Pihak pemerintah daerah juga mendorong agar setiap rumah ibadat segera melengkapi legalitas operasional mereka, termasuk bagi pihak GMS yang sedang mengalami kendala administratif.
"Tapi tentu saja pihak GMS harus segera mempunyai izin dan pemerintah akan membantu prosesnya," ujar Aris Suharyanta, Wakil Bupati Bantul.
Merespons insiden yang menimpa tempat ibadahnya, pihak pengurus jemaat setempat belum memberikan penjelasan mendetail terkait kronologi pembubaran karena masih melangsungkan pertemuan internal.
"Mohon maaf kami sedang rapat. Mohon waktu ya," ucap Joyo Riyadi, Pengurus GMS Bantul.
Delegasi resmi dari pihak gereja dijanjikan bakal segera memberikan pernyataan resmi kepada publik setelah pembahasan di tingkat manajemen selesai dilakukan.
"Nanti mungkin tim humas kami akan menghubungi ya. Terima kasih banyak," kata Joyo Riyadi, Pengurus GMS Bantul.
Kejadian ini mengemuka setelah sebuah akun media sosial mengunggah laporan mengenai adanya tindakan persekusi dan pemaksaan penghentian ibadah secara sepihak oleh oknum organisasi kemasyarakatan di lokasi tersebut.
"Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereia GMS Bantul oleh oknum-oknum Intolerans. bahkan sampai memakai kekerasan. tolong diatensi broku @yudhawk157," kata akun Instagram @davidherson_official.
Unggahan tersebut juga menyertakan desakan kepada jajaran kepolisian dan kementerian terkait untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan jaminan konstitusi negara mengenai kebebasan beragama.
"Apa mereka lupa bahwa Negara ini menjamin sesuai dengan Pasal 29:1&2 Undang-undang dasar 1945 bahwa setiap negara berhak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Mohon perhatiannva dan tindak secara tegas oknum-oknum intolerans tersebut @kapolri_indonesia @pemkabbantul @kemenag_ri @polresbantuldiy @poldajogja," lanjut akun Instagram @davidherson_official.