Polda Metro Jaya Menindak 28 Pegiat Media Sosial Penyebar Hoaks Demo

Share

Polda Metro Jaya menindak 28 pegiat media sosial yang terindikasi menyebarkan konten provokatif dan hoaks terkait demo mahasiswa di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan ibu kota agar tetap kondusif, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kepolisian merespons maraknya reproduksi video lama aksi unjuk rasa yang kembali diunggah ke media sosial. Petugas menemukan puluhan konten lama yang sengaja disebarkan ulang untuk memicu kerusuhan di masyarakat.

"Fenomena konten yang mereproduksi konten lama sehingga lebih ingin membangkitkan kembali seperti apa yang terjadi setahun lalu atau 2 tahun lalu," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh unggahan buatan yang berpotensi memicu tindakan pidana.

"Kami imbau mari sama-sama hentikan untuk menyebarkan pemberitaan bohong atau hoaks atau informasi yang bersifat memprovokasi atau bersifat memancing kerusuhan sehingga nanti dapat berpotensi menjadi satu perbuatan pidana," kata Kombes Iman Imanuddin.

Guna mengantisipasi dampak buruk dari narasi provokatif tersebut, kepolisian menjamin bahwa situasi di wilayah hukum Jakarta saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.

Polda Metro Jaya juga melakukan tindakan teknis dengan memblokir puluhan unggahan di media sosial sepanjang Juli hingga Agustus. Beberapa konten di antaranya sengaja dikaitkan dengan isu demonstrasi bulan Agustus.

"Terhadap 30 konten sudah kami take down. Dari 30 konten ada beberapa yang berkaitan dengan upaya-upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus. Kami yakinkan, insyaallah Jakarta dan Indonesia akan selalu aman," ucap Kombes Iman Imanuddin.

Penindakan terhadap puluhan pegiat media sosial tersebut dijalankan oleh Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni hingga Agustus 2026 melalui pendekatan langsung terhadap 37 akun bermasalah.

"Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni-Agustus 2026 telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks," kata Kombes Iman Imanuddin.

Dari total pegiat media sosial yang ditindak, sebagian di antaranya diproses secara hukum dan ditahan, sementara sisanya menerima peringatan serta pembinaan.

"Dari hasil pendalaman tersebut, langkah-langkah yang sudah kami lakukan, 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan penahan di ruang Polda Metro Jaya. Kemudian terhadap 18 orang, diberikan peringatan dan edukasi," ujar Kombes Iman Imanuddin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author