Polisi Tindak 10 Pegiat Medsos Penyebar Konten Provokatif di Jakarta
Polisi dari Polda Metro Jaya menindak 10 orang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026, di Jakarta, yang menyebabkan penyidikan dan penyitaan akun media sosial terkait.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, tim kolaborator penegakan hukum telah mendalami 28 pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi menyebarkan konten bermasalah tersebut.
Dari 28 pegiat itu, 10 orang masuk proses penyidikan dan penahanan, serta 10 akun disita untuk kepentingan penyidikan. Sisanya diberikan edukasi dan peringatan sebagai bagian dari upaya preventif.
"Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni-Agustus 2026 telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoax," ujar Kombes Iman dalam jumpa pers, Jumat (7/8/2026).
Polisi juga memberikan kesempatan pemulihan dan klarifikasi terhadap 22 akun serta melakukan take down pada 30 konten yang melanggar aturan.
"Terhadap 22 akun sudah kami berikan kesempatan pemulihan, perbaikan, ataupun dalam bentuk klarifikasi, sebagai bagian dari upaya preventif edukatif. Kemudian terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down," kata Iman.
Iman menegaskan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas dan konsekuensi hukum. Penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya represif, tetapi lebih mengedepankan pencegahan dan edukasi.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan-perbuatan yang masih melakukan upaya melawan hukum, terhadap beberapa peristiwa hukum di mana terbit 5 laporan polisi yang saat ini kami sedang lakukan proses penyidikan," tambahnya.
Modus para pelaku antara lain menggunakan dokumentasi orang lain dan merekayasa konten untuk tujuan provokasi, yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan menimbulkan keresahan serta perpecahan sosial.
"Konten-konten tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan permusuhan, perpecahan, keresahan, kerusuhan, propaganda, hingga pencemaran nama baik seseorang," ujar Iman.