Polres Pelalawan Tangkap Pria S Pemicu Kebakaran Lahan di Kerumutan

Share

Polres Pelalawan menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka pemicu kebakaran hutan dan lahan seluas 27 hektare di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, yang dibakar demi membuka perkebunan sawit, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (7/8/2026).

Titik api yang berawal sejak 30 Juli 2026 tersebut memicu aksi cepat Tim Gabungan Polri-TNI, BPBD, hingga Manggala Agni dalam melakukan pemadaman hingga Kamis (6/8/2026). Setelah rangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan S yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan tersebut.

Awalnya, keberadaan titik api terdeteksi oleh sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning. Informasi tersebut direspon petugas dengan mendatangi lokasi di Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, guna mengusut dalang pembakaran.

"Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan," kata Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Proses pembersihan semak belukar telah dimulai tersangka sejak Mei 2026 menggunakan jasa pekerja berupah Rp 2 juta per hektare. Setelah disiapkan, lahan dibakar agar mudah ditanami sawit sekaligus bernilai jual tinggi.

"Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan.

Polisi resmi menahan S di Rumah Tahanan Polres Pelalawan berdasarkan ketersediaan alat bukti serta keterangan saksi. Penyidik kini memfokuskan penyelidikan pada total luas kawasan hutan yang rusak serta menelusuri potensi keterlibatan pelaku lain.

Proses pemadaman di lapangan masih terus dilakukan secara bersinergi oleh tim gabungan bersama relawan dan pihak perusahaan. Kondisi tanah gambut menjadi tantangan tersendiri karena api menyebar di bawah permukaan tanah.

Kepolisian menegaskan penindakan hukum bagi pemicu kebakaran hutan akan terus berjalan tegas tanpa pandang bulu demi menjaga lingkungan dan perekonomian Provinsi Riau, serta mengimbau warga melaporkan tindak pidana melalui Call Centre 110 atau Polsek terdekat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author