Polisi Usut Temuan 996 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama

Share

Polda Metro Jaya mendalami temuan 996 senjata, dugaan narkoba, dan puluhan CD porno di ruangan mantan ketua yayasan sekolah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 995 pucuk merupakan senapan angin impor yang terdiri atas 4 pucuk kaliber 4,5 mm, 215 pistol angin kaliber 4,5 mm, serta 776 revolver angin kaliber 4,5 mm. Sementara itu, satu pucuk sisanya merupakan senjata api jenis Franchi SPA, SPAS-15 kaliber 12 GA milik pria berinisial DS yang telah meninggal dunia pada 2020.

Kepolisian berencana mengundang mantan ketua yayasan berinisial IWD untuk dimintai keterangan terkait temuan di ruangannya. Pemeriksaan tersebut melibatkan Direktorat Intelkam Subdit Wasendak bersama Polres Metro Jakarta Selatan guna menyelidiki asal-usul, perizinan, hingga tujuan penyimpanan senjata.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan langkah pengujian laboratorium dan kajian regulasi yang akan dilakukan pihak kepolisian.

"Nah itu nanti akan menjadi informasi yang disampaikan terkait tentang apa pelanggaran, apakah memang ada dugaan narkotika berarti kan ini harus diuji melalui lab. Nah nanti dilihat lagi, pelanggaran CD-CD porno juga dilihat dalam regulasinya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Budi menambahkan penjelasan mengenai status kepemilikan satu pucuk senjata api yang ditemukan di lokasi.

"Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak menemukan bahwa Saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020. Sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut," ujarnya.

Ia juga menegaskan rencana pemanggilan terhadap IWD untuk mendalami prosedur penguasaan ratusan senjata tersebut.

"Kita akan melakukan, mengundang Saudara IW dalam hal ini untuk memberikan keterangan. Termasuk akan melakukan pendalaman terkait tentang asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan. Penyelidikan sampai saat ini masih dilakukan oleh Direktorat Intelkam Subdit Wasendak bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.

Di sisi lain, konflik internal kepengurusan yayasan menjadi awal terbukanya akses ke ruangan IWD setelah yang bersangkutan diberhentikan. Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, membantah klaim bahwa ratusan senjata tersebut ditujukan untuk kegiatan ekstrakurikuler karena sekolah tidak memiliki ekskul menembak. Pihaknya juga menemukan barang terlarang lain berupa narkotika dan 30 CD porno saat membuka ruangan tersebut.

"Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua," kata Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto pada Jumat (7/8).

Hermawanto menceritakan momen penemuan barang-barang tersebut setelah mendapatkan akses masuk.

"Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi….kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini," jelasnya.

Sementara itu, pihak IWD melalui kuasanya, Alhadid Endar Putra yang juga Dirut PT Lokta Karya Perbakin, menyatakan 995 pucuk airsoft gun tersebut milik perusahaan dan disimpan resmi untuk rencana kerja sama ekskul menembak sejak 2020. Alhadid menduga isu ini mencuat akibat konflik internal yayasan, termasuk pemberhentian pembina berinisial Bu N yang kini berlanjut ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut," kata Alhadid.

Alhadid mengaku heran terhadap respons pengurus yayasan yang mengaku baru mengetahui keberadaan senjata berizin tersebut.

"Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya," ungkapnya.

Ia menguraikan letak perselisihan di internal yayasan yang melatarbelakangi munculnya kasus ini.

"Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain," jelasnya.

Alhadid memungkas penjelasannya dengan membeberkan materi gugatan perdata yang sedang berjalan.

"Sudah ada gugatannya di PN Jakpus perihal pemberhentian pembina dan rekening pribadi," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author