Komisi X DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Senjata di Sekolah
Komisi X DPR mendorong aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh dan transparan kasus penemuan 995 senjata beserta narkotika di salah satu sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
DPR menegaskan bahwa keselamatan peserta didik serta keutuhan lingkungan sekolah sebagai ruang belajar yang aman harus menjadi prioritas paling utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami memandang temuan berbagai barang, baik yang diduga berupa senjata api, maupun barang lain di lingkungan salah satu di Jakarta Selatan merupakan persoalan yang sangat serius dan harus diusut secara menyeluruh, profesional, serta transparan oleh aparat penegak hukum,” kata Hetifah kepada wartawan, Jumat (7/8).
Politikus tersebut menambahkan bahwa seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum perlu mengedepankan prinsip hukum yang berlaku selama proses pengungkapan berjalan.
“Keselamatan peserta didik dan terjaganya lingkungan sekolah sebagai ruang belajar yang aman harus menjadi prioritas utama,” tuturnya.
Sambil menunggu hasil kerja penyidik, pihak legislatif mengingatkan agar kejelasan status barang-barang tersebut dipastikan berdasarkan pembuktian hukum.
“Seluruh pihak juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan, agar status setiap barang yang ditemukan maupun pihak yang bertanggung jawab atas barang-barang tersebut, dapat dipastikan berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelasnya.
Hingga saat ini, Komisi X DPR mencatat belum ada laporan resmi dari kepolisian maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Namun, kami mendorong Kementerian untuk berkoordinasi secara intens dengan kepolisian, memastikan proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu, serta melakukan evaluasi terhadap tata kelola aset, pengawasan, dan sistem keamanan di satuan pendidikan,” ungkap dia.
Hetifah mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan umum mengenai kondisi pendidikan nasional akibat munculnya kasus ini.
“Kami juga menegaskan bahwa, kasus ini harus dipandang sebagai dugaan peristiwa yang bersifat spesifik, dan jangan digeneralisasi sebagai gambaran kondisi sekolah maupun dunia pendidikan Indonesia secara keseluruhan,” ucap Hetifah.
Ia berharap momentum penanganan perkara dapat dimanfaatkan untuk membenahi tata kelola dan sistem pengamanan di institusi pendidikan.
“Justru, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan di lingkungan satuan pendidikan, sehingga sekolah tetap menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sepenuhnya berorientasi pada tumbuh kembang serta perlindungan bagi peserta didik,” sambung dia.
Dukungan penuntasan kasus ini turut disampaikan pimpinan Komisi X DPR lainnya demi menjamin kepastian hukum di area sekolah.
“Kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian. Status hukum seluruh barang yang ditemukan tentu menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan melalui pemeriksaan forensik, balistik, maupun penelusuran legalitas kepemilikannya," ujar Lalu.
Sektor pendidikan dinilai memerlukan perhatian khusus apabila terdapat barang-barang berbahaya yang disimpan di fasilitas belajar mengajar.
"Namun, mengingat lokasi penyimpanannya berada di lingkungan sekolah, perkara ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan peserta didik dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tambahnya.
Lalu kembali menekankan pentingnya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Prinsip yang harus dijaga adalah sekolah harus menjadi tempat yang paling aman bagi anak-anak untuk belajar. Apa pun hasil penyidikan nantinya, negara berkewajiban memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan memiliki sistem pengamanan yang baik dan terbebas dari aktivitas yang dapat mengancam keselamatan warga sekolah,” tegasnya.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu diharapkan dapat diterapkan jika bukti tindak pidana terkait amunisi maupun narkoba telah terkonfirmasi.
“Apabila benar terdapat unsur tindak pidana, baik yang berkaitan dengan senjata maupun narkotika, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Namun demikian, kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum memperoleh kepastian,” katanya.
Kejadian ini diharapkan menjadi landasan evaluasi nasional dalam pemanfaatan fasilitas dan aset milik lembaga pendidikan.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama. Pemerintah, penyelenggara pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat standar keamanan sekolah, termasuk pengawasan terhadap pemanfaatan aset dan fasilitas sekolah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar fungsi pendidikan,” ujarnya.
Pemerintah daerah dan kementerian terkait juga dimintai langkah konkret untuk memastikan rasa aman bagi seluruh warga sekolah.
“Keselamatan peserta didik merupakan prioritas utama. Jangan sampai ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tumbuh kembang anak justru menimbulkan rasa tidak aman. Karena itu, kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola keamanan sekolah secara nasional,” tutupnya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan mendalam atas temuan ratusan unit airgun, air rifle, dan satu pucuk yang diduga senjata api tersebut. Selain itu, laporan kepolisian juga mencakup penemuan amunisi, dugaan narkotika, hingga CD porno oleh pengurus yayasan, meski pihak PT Lokta Karya Perbakin sempat menyebutkan bahwa airsoft gun itu merupakan inventaris resmi ekstrakurikuler menembak.
"Bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri dari airgun dan senjata api) yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang selanjutnya dibuat dalam bentuk Laporan Polisi tertanggal 15 Juli 2026," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/8).
Sebelum menerima laporan dari masyarakat tersebut, kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi Model A awal saat peristiwa pertama kali terungkap.
"Bahwa sebelum adanya Laporan Polisi dimaksud, Polres Jakarta Selatan telah membuat Laporan Polisi Model A yang dibuat sesaat setelah ditemukannya kejadian dimaksud," ujarnya.