Asisten Nikita Mirzani Ajukan Peninjauan Kembali Perkara ITE dan TPPU

Share

Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, asisten Nikita Mirzani, resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Langkah hukum tersebut diambil usai Nikita Mirzani lebih dulu mengajukan PK dalam perkara yang sama, sebagaimana dilansir dari Detik Hot. Tim kuasa hukum Mail menilai terdapat kekhilafan majelis hakim dalam menerapkan unsur tindak pidana distribusi dan transmisi informasi elektronik.

Kuasa hukum Mail, Usman Lawara, menilai fakta sidang yang dipertimbangkan hakim sebetulnya hanya berfokus pada percakapan pribadi. Menurutnya, pesan singkat antarindividu tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan mendistribusikan informasi.

"Pertama, soal penerapan unsur tindak pidana berkenaan dengan 'mendistribusikan dan/atau mentransmisikan'. Ini ada kekhilafan hakim menurut penilaian kami, bahwa hakim itu keliru menerapkan unsur mendistribusikan atau menerapkan unsur mentransmisikan. Kenapa? Karena di persidangan, atau fakta yang dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu, adalah terkait dengan chat pribadi," kata Usman Lawara.

Usman menambahkan, penafsiran majelis hakim atas obrolan pribadi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai implementasi UU ITE.

"Nah, chat pribadi ini, misalnya gini, saya kepada Anda, itu adalah bagian apa sebenarnya dalam konteks UU ITE ini? Apakah pencemaran nama baik, apakah bagian dari mendistribusikan atau mentransmisikan? Nah, ini yang salah diartikan oleh hakim. Jadi hakim mengevaluasi percakapan pribadi itu adalah bagian dari mendistribusikan," kata Usman.

Kritik lain juga ditujukan pada penafsiran hakim yang menganggap obrolan antara Mail dan Reza sebagai bentuk ancaman pembukaan rahasia.

"Nah, inilah yang menurut kami hakim melakukan kekhilafan dalam menjatuhkan putusan," ujar Usman.

Pihak Mail menegaskan bahwa tidak ada penjelasan eksplisit mengenai rahasia apa yang dimaksud dalam pertimbangan putusan sebelumnya.

"Kalimat yang dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan itu adalah kalimat-jadi ada percakapan begini antara Reza dan Mail: 'Dok, punten, kalau mau ketemu tidak menghasilkan uang, forward, buang-buang waktu.' Kalimat itu. Terus yang kedua: 'Dok, just info ya, Kak Niki mau speak up soal kedekatan dokter dengan waria tubles,'" kata Usman.

Menurutnya, hakim terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa adanya fakta pendukung yang jelas terkait jenis rahasia tersebut.

"Nah, ini tidak dijelaskan rahasia apa yang akan terbongkar. Tapi tiba-tiba hakim jumping conclusion, tiba-tiba dia menyimpulkan bahwa itu adalah ancaman akan membuka rahasia. Padahal kita nggak tahu sendiri.

Sampai hari ini saya katakan berkali-kali, kita nggak tahu rahasia apa yang akan terbongkar kalau Niki speak up masalah kedekatannya dengan waria tubles. Nah, itu yang menurut kami sebagai materi juga dalam permohonan PK-nya Mail," kata Usman.

Selain itu, hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Mail dinilai terlampau berat jika dibandingkan dengan deretan vonis kasus UU ITE lainnya.

"Pemidanaan terhadap pasal ITE ini terhadap Mail yang 4 tahun itu, itu penjatuhannya maksimal. Nah, kami dalam permohonan PK itu mengkritik atau mengatakan bahwa hakim itu khilaf karena menjatuhkan pidana terhadap pasal ITE itu terlalu maksimal. Karena kita lihat di beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan ITE, itu penjatuhan pidananya itu rata-rata 1 tahun, paling tinggi 1 tahun setengah," kata Usman.

Meski tidak bermaksud membandingkan antarperkara secara langsung, tim kuasa hukum menyoroti kecenderungan yurisprudensi Mahkamah Agung yang kerap menjatuhkan pidana minimal.

"Tapi ini adalah kebiasaan yang bisa kita kaitkan dengan yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung. Bahwa Mahkamah Agung punya pendirian berkenaan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, maka pemidanaan seminimal mungkin. Ini terbalik, semaksimal mungkin," kata Usman.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 atas laporan dari dokter Reza Gladys. Saat ini, Nikita mendekam di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Mail menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author