Polresta Tangerang Tangkap Delapan Pelaku Penganiayaan Pegawai Koperasi
Aparat Polresta Tangerang menangkap delapan orang kelompok pelaku yang menganiaya dan memaksa seorang pria melakukan masturbasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, saat melarikan diri ke Pemalang, Jawa Tengah, dilansir dari Detikcom pada Jumat (7/8/2026).
Pihak kepolisian mencegat para pelaku dalam perjalanan pelarian mereka melintasi wilayah Jawa Tengah usai menerima laporan tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengonfirmasi bahwa jajarannya telah mengamankan para terduga pelaku dari lokasi pelarian.
"Pelakunya sudah diamankan, tapi masih dalam perjalanan dari Pemalang, Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea.
Proses penanganan kasus ini kini ditangani oleh Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai peran masing-masing pelaku.
"Sudah dapat 8 orang. Perempuannya satu kalau nggak salah," ujar Maruli Hutapea.
Informasi detail mengenai perkembangan penyidikan dan identitas para pelaku akan disampaikan secara resmi oleh jajaran kepolisian daerah setempat.
Aksi penganiayaan tersebut dialami oleh korban bernama Perubahan Gulo yang bermaksud mengundurkan diri setelah bekerja selama empat hari di sebuah koperasi simpan pinjam atau bank keliling.
Kuasa hukum korban, Risman Harefa, menjelaskan bahwa kliennya sempat menemui atasannya pada Selasa (28/7) untuk menyampaikan niat pengunduran diri karena merasa usaha tersebut tidak benar.
"Klien kami ini bekerja di unit usaha koperasi atau bank keliling di Panongan. Lalu kemudian karena dia merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya," kata Kuasa Hukum Korban, Risman Harefa.
Namun, pemilik usaha tidak menyetujui permohonan tersebut dan menahan korban di lokasi hingga rekan kerja lainnya berdatangan.
"Namun pada saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain sambil mereka minum minuman keras," kata Risman Harefa.
Korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol, termasuk atasan korban berinisial ED.
"Ada lima orang terlapor. Jadi penganiayaan ini," ucap Risman Harefa.
Tindak kekerasan tersebut berlangsung lebih dari lima jam hingga Rabu (29/7) sekitar pukul 04.30 WIB, di mana korban juga dipaksa menonton konten pornografi dan merekam aksi penyiksaan tersebut.
"Jadi pada saat dia disuruh onani itu, dia dikasih handphone untuk menonton film bokep sambil mereka memvideokan itu, dan video itu sudah tersebar luas," kata Risman Harefa.