Kemnaker Perbarui Aturan PKWT Outsourcing dan Pekerja Digital

Share

Kementerian Ketenagakerjaan memperbarui regulasi ketenagakerjaan yang mencakup sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tenaga alih daya, dan ekonomi berbasis platform digital di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan perkembangan dunia kerja modern sekaligus menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan hak-hak pekerja. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa perubahan regulasi merupakan langkah krusial agar kepastian hukum bagi perusahaan dan pekerja dapat berjalan beriringan.

"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," kata Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kemnaker.

Pemerintah memastikan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tetap diberlakukan, namun penggunaannya dibatasi sesuai dengan sifat, jenis, serta jangka waktu pekerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menekankan agar pelaksanaan sistem kontrak kerja tersebut tidak disalahgunakan oleh perusahaan.

"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," ujar Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kemnaker. Selain sistem kontrak kerja, penataan ulang regulasi juga menyasar sektor alih daya melalui pencerahan ruang lingkup pekerjaan dan pengetatan syarat bagi perusahaan penyedia jasa. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang transparan, akuntabel, serta menekan angka konflik industrial.

Pemerintah juga menyoroti munculnya model kerja anyar dalam ranah ekonomi berbasis platform digital. Meskipun membuka peluang ekonomi baru, sistem kerja ini membutuhkan penguatan skema perlindungan pekerja yang lebih kokoh. "Kami ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," kata Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kemnaker.

Pembaruan aturan ini berdampak langsung pada divisi sumber daya manusia di setiap perusahaan. Praktisi manajemen sumber daya manusia kini diwajibkan memahami secara mendalam aturan baru guna menekan risiko hukum dan menjaga iklim hubungan industrial tetap sehat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author