Donald Trump Penandatangani Dua Perintah Eksekutif Imigrasi AS

Share

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif pada Kamis (6/8/2026) waktu setempat untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir serta melarang praktik wisata melahirkan atau birth tourism, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung menolak upaya serupa pada 30 Juni lalu. Perintah eksekutif terbaru tersebut menafsirkan ulang pengecualian historis terkait hak kewarganegaraan sejak lahir dan memperluas kategori pihak yang tidak memenuhi syarat.

Kebijakan anyar ini menargetkan warga negara asing yang bepergian ke Amerika Serikat khusus untuk melahirkan, anak-anak dari pegawai pemerintah asing, serta keturunan dari pihak yang diklasifikasikan sebagai warga negara musuh.

Gedung Putih menegaskan aturan baru tersebut berada di luar cakupan putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Pejabat pemerintah menegaskan penindakan tegas terhadap praktik imigrasi tersebut resmi berlaku.

"Praktik birth tourism, terhitung sejak penandatanganan perintah ini, dengan ini dilarang," kata Penasihat Gedung Putih, Stephen Miller.

Meskipun perintah eksekutif tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang dari Kongres, aturan ini tetap dijalankan untuk menekan celah hukum kewarganegaraan otomatis di wilayah teritori Amerika Serikat.

Presiden Amerika Serikat menilai putusan pembatalan aturan sebelumnya oleh Mahkamah Agung sebagai langkah yang kurang tepat, sembari menyoroti pihak-pihak yang memanfaatkan celah tersebut untuk bisnis.

"Bukan begitu seharusnya sistem ini berjalan. Ini memalukan. Mereka membeli jalan masuk, dan kita tidak akan membiarkan hal itu terjadi," kata Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author