OJK Catat Kredit Macet Pinjol Turun Jadi 16 Perusahaan
Otoritas Jasa Keuangan menindak belasan penyelenggara pinjaman daring yang mencatatkan tingkat kredit macet di atas ambang batas 5 persen pada Juni 2026. Jumlah tersebut menyusut dari periode bulan sebelumnya yang mencapai 18 perusahaan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Total pembiayaan industri pinjaman daring menyentuh angka Rp105,14 triliun pada Juni 2026 atau tumbuh 25,88 persen secara tahunan, dengan rata-rata kredit macet industri berada di level 4,26 persen. Namun, sebanyak 7 dari 94 penyelenggara tercatat belum memenuhi modal minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menyatakan bahwa entitas yang bermasalah mayoritas menyalurkan pembiayaan ke sektor usaha produktif. Pihaknya mengimbau para pelaku industri untuk segera melakukan perbaikan kualitas pendanaan.
"Pada Juni 2026, jumlah penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5% menurun menjadi 16 penyelenggara. Sebagian besar Penyelenggara tersebut memiliki karakteristik pendanaan produktif," ungkap Agusman dalam jawaban tertulisnya, Jumat (7/8/2026).
Pengawasan ketat bakal diterapkan OJK kepada penyelenggara yang gagal menekan angka TWP90. Evaluasi mencakup penempatan status khusus hingga pemenuhan kewajiban pemutakhiran manajemen risiko secara berkala.
"OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan Penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan," jelasnya.
Agusman menambahkan, pemicu risiko kredit macet bermuara pada kapasitas bayar debitur serta kedisiplinan platform dalam menilai calon peminjam. Penguatan analisis pembiayaan menjadi instrumen wajib untuk meminimalisasi potensi gagal bayar di masa mendatang.
Langkah penambahan modal oleh pemegang saham, pencarian investor baru, hingga penggabungan usaha terus didorong OJK guna memastikan kepatuhan ekuitas minimum seluruh penyelenggara pinjaman daring.