Kemnaker Sesuaikan Regulasi PKWT Outsourcing dan Gig Economy
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan penyesuaian regulasi ketenagakerjaan yang mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), serta pekerja berbasis platform digital (gig economy) di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Langkah strategis ini diambil guna menyeimbangkan fleksibilitas dunia usaha dengan perlindungan hak-hak pekerja di tengah dinamika perubahan model bisnis. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan pentingnya aturan yang adaptif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Penyesuaian aturan ini dilakukan agar sistem ketenagakerjaan nasional tetap relevan menghadapi arus transformasi digital. "Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi.
Kemnaker menegaskan bahwa skema PKWT tetap menjadi bagian sah dalam sistem hubungan kerja nasional sesuai perundang-undangan. Kendati demikian, penerapan PKWT di lapangan wajib memperhitungkan jenis, sifat, dan durasi pekerjaan secara rasional.
"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi. Selain mengatur PKWT, pemerintah juga memperketat penyempurnaan aturan alih daya untuk menjamin standar perlindungan, kualifikasi penyedia jasa, serta kejelasan ruang lingkup kerja. Ketentuan baru ini dirancang demi mewujudkan hubungan industrial yang lebih transparan dan akuntabel.
Terkait sektor ekonomi digital, Kemnaker menyoroti hadirnya pola kerja baru melalui gig economy. Pemerintah berupaya menghadirkan payung hukum yang dapat mengakomodasi fleksibilitas industri berbasis aplikasi tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerjanya. "Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi.
Perubahan regulasi ini mendorong pergeseran fungsi praktisi human resources (HR) dari sekadar administrasi menjadi mitra strategis perusahaan. Praktisi HR dituntut memastikan kepatuhan aturan sejak penyusunan skema kerja hingga tata kelola tenaga kerja digital demi menekan risiko hukum dan menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan.