Prof Tjandra Yoga Soroti Kasus Pasien BPJS dan Etika Nakes
Guru Besar Fakultas Kedokteran Prof Tjandra Yoga Aditama mendesak pembenahan sistem pelayanan rumah sakit dan etika tenaga kesehatan di media sosial pada Jumat (7/8/2026). Langkah ini merespons polemik pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan waktu tunggu rawat inap hingga delapan jam, seperti dilansir dari Detik Health. Persoalan tersebut memicu kegaduhan publik setelah sejumlah tenaga kesehatan melontarkan komentar negatif terhadap pasien di media sosial.
Tidak lama setelah unggahan tersebut tular, pasien yang bersangkutan dilaporkan meninggal dunia sehingga memicu kritik balik dari masyarakat. Dua masalah utama yang terjadi dalam peristiwa ini dinilai memerlukan perbaikan segera demi menjaga kualitas pelayanan medis.
"Ada dua hal utama tentang kejadian sekarang ini, dan dua-duanya perlu dibenahi," ucapnya saat dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2026).
Penegasan mengenai pentingnya rasa empati bagi para tenaga kesehatan dalam menghadapi kondisi pasien di lapangan turut disampaikan. "Nakes selain harus empati maka juga harus ada 'einfuhlung'," ujarnya.
Tiga pihak utama dipandang perlu mengambil peran aktif dalam pembinaan etika, yakni organisasi profesi, institusi pendidikan, dan otoritas kesehatan. "Ketiga adalah otoritas kesehatan, baik RS setempat, Dinas Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan," tuturnya.
Pemahaman publik mengenai kondisi kerja para tenaga kesehatan dan aturan pelayanan rumah sakit juga dianggap penting untuk disosialisasikan. "Tentu sebaiknya ada juga penjelasan ke masyarakat luas tentang kerja Nakes di lapangan, apa yang mereka bisa lakukan, aturan apa yang mungkin ada di RS dll yang harus diikuti walaupun kadang-kadang "berbenturan" dengan kemudahan pelayanan, dll," lanjutnya. Terkait lamanya waktu tunggu pasien untuk mendapatkan kamar perawatan, situasi tersebut dinilai tidak sepatutnya terjadi.
"Kedua tentang pasien sampai 8 jam tidak dapat ruang rawat. Ini juga jelas tidak dapat diterima karena tentu jadi amat kasihan pada pasien dan keluarganya," ujarnya.
Evaluasi menyeluruh terhadap sarana dan prasarana rumah sakit, termasuk ketersediaan tempat tidur, fasilitas IGD, hingga pengaturan jam kerja tenaga kesehatan untuk mencegah kelahan kerja perlu dilakukan oleh pemerintah dan manajemen fasilitas kesehatan. "Jumlah dan jenis petugas juga harus tersedia memadai, ingat ini bukan hanya tentang dokter yang sangat ahli dan bertaraf internasional tetapi juga tentang dokter dan tenaga kesehatan yang jaga malam, atau yang sehari-hari di IGD atau poliklinik penuh pengunjung dll," jelasnya. Aturan pelayanan dari jajaran kesehatan maupun BPJS Kesehatan yang berpotensi mengurangi kenyamanan pasien perlu dievaluasi secara berkala.
"Semoga dunia pelayanan kesehatan di Indonesia dapat lebih sejuk dan harmonis," pungkasnya.