Polda Banten Tangkap Dua Otak Unjuk Rasa Anarkis di Tangerang

Share

Dua pria berinisial US (50) dan RP (25) ditangkap oleh Polda Banten karena menjadi dalang aksi unjuk rasa anarkis di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Balaraja, Kabupaten Tangerang, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi demonstrasi yang menuntut penyerahan pengelolaan limbah perusahaan kepada kelompok tersangka tersebut berlangsung pada 6 hingga 9 Juli 2026. Penyelidikan polisi mendapati massa menutup akses jalan, memblokir gerbang, merusak fasilitas, serta melempar sampah, batu, dan kotoran hewan.

Ulah anarkis tersebut menyebabkan PT EDS Manufacturing Indonesia mengalami kerugian material hingga puluhan juta rupiah.

"Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea, Jumat (7/8/2026).

Maruli menjelaskan bahwa tersangka US bertindak sebagai pengumpul massa sekaligus orator, sementara tersangka RP terbukti merusak kamera CCTV serta melempar sampah, pisang busuk, dan petasan.

"Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI)," ujarnya.

Tindakan perusakan fasilitas perusahaan dilakukan guna menekan pihak manajemen agar meluluskan permintaan kelompok mereka.

"Modus yang dilakukan yakni menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan perusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang disita penyidik meliputi satu unit kamera CCTV, satu unit truk, serta satu unit sound system.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Banten dan dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian tetap menjamin kebebasan menyampaikan pendapat selama tidak melanggar hukum.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, Polda Banten akan menindaklanjutinya secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum," ucapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author