Komisi IX DPR Desak Evaluasi Total Rumah Sakit Usai Pasien BPJS Meninggal

Share

Anggota Komisi IX DPR RI Maharani mendesak evaluasi total terhadap manajemen rumah sakit setelah seorang pasien BPJS Kesehatan meninggal dunia usai diduga menerima penghinaan dari sejumlah oknum tenaga kesehatan di media sosial, dilansir dari Detikcom pada Jumat (7/8/2026).

Sorotan publik ini bermula dari curhatan seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan yang mengeluhkan durasi masa tunggu ruang rawat inap hingga delapan jam pada 22 Juli 2026. Unggahan tersebut lantas dibanjiri komentar miring dari akun yang diduga milik nakes, sebelum Yurizal dikabarkan mengembuskan napas terakhir pada 31 Juli 2026.

Menanggapi peristiwa tersebut, Maharani menyampaikan duka cita sekaligus menegaskan pentingnya pembenahan pada sistem pelayanan kesehatan nasional secara menyeluruh.

"Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, saya menyatakan ikut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya pasien tersebut dan saya memandang kasus ini secara sangat serius," kata Maharani.

Legislator yang juga berprofesi sebagai dokter ini menyoroti tata kelola penanganan pasien di fasilitas kesehatan, terutama mengenai alur triage serta durasi waktu tunggu.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi total manajemen rumah sakit-khususnya pada alur triage dan masa tunggu rawat inap (waiting time)," ucap Maharani.

Ia menambahkan bahwa penanganan pasien berisiko tinggi memerlukan sistem pengawasan yang responsif dan berkesinambungan tanpa kompromi.

"Waktu tunggu hingga 8 jam bagi pasien berisiko tinggi adalah celah krusial yang tidak boleh terulang. Kita perlu memastikan sistem kontrol patient safety di setiap rumah sakit berjalan responsif 24/7 tanpa kompromi," lanjut Maharani.

Selain masalah manajemen waktu, Maharani menekankan agar diskriminasi atau stigma terhadap masyarakat pengguna layanan JKN segera dihentikan.

"Tidak boleh ada narasi atau pembedaan perlakuan antara pasien BPJS Kesehatan dan non-BPJS. JKN adalah program strategis negara untuk melindungi rakyat, dibiayai dari iuran warga dan APBN. Seluruh tenaga medis wajib menjunjung tinggi asas kesetaraan (equity) dan keadilan dalam pelayanan kesehatan," ujar Maharani.

Ia juga mendorong peran aktif organisasi profesi seperti IDI dan PPNI bersama Kementerian Kesehatan untuk membina etika nakes serta memperhatikan kondisi mental mereka.

"Kami di Komisi IX sangat mengapresiasi dedikasi mayoritas nakes kita yang bekerja keras di garda terdepan. Namun, integritas dan empati adalah roh dari pelayanan medis. Kami mendorong organisasi profesi (seperti IDI dan PPNI) serta Kementerian Kesehatan untuk terus memperkuat pembinaan etika, literasi digital, sekaligus memperhatikan kesejahteraan dan mental health para nakes agar terhindar dari burnout yang berdampak pada kualitas layanan," jelas Maharani.

Menurutnya, kehebohan serta saran dari masyarakat di ranah digital harus direspons secara positif untuk memperbaiki kualitas sistem layanan.

"Kritik dan dinamika di media sosial harus kita jadikan cambuk positif untuk pembenahan sistemik. Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan, anggaran, serta pengawasan agar transformasi pelayanan kesehatan nasional benar-benar menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Maharani.

Guna menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, Kemenkes beserta Dinas Kesehatan setempat diminta turun tangan untuk membenahi manajemen fasilitas kesehatan terkait serta menjalankan proses klarifikasi etika secara transparan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author