DPR Mulai Bahas Revisi UU Sistem Perbukuan Nasional

Share

Badan Legislasi DPR akan segera membahas Revisi Undang-Undang Sistem Perbukuan guna membenahi ekosistem literasi nasional yang melemah. Kepastian pembahasan rancangan regulasi tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, pada Jumat (7/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Langkah legislasi ini dipicu oleh tren penutupan sejumlah penerbit dan toko buku di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir. DPR menilai kondisi tersebut menandakan adanya masalah fundamental dalam tata kelola perbukuan nasional.

"Ini bermula dari fenomena toko buku tutup dan penerbit tutup. Ketika Gunung Agung tutup, kita tentu sedih. Banyak juga toko buku di daerah yang gulung tikar. Dari situ kami memeriksa, ternyata ada masalah fundamental dalam ekosistem perbukuan kita," kata Willy.

Ketimpangan perlakuan negara antara buku teks pelajaran dan buku bacaan umum menjadi salah satu fokus utama perbaikan. Pemerintah selama ini memberikan subsidi besar untuk buku pelajaran sekolah, sedangkan ketersediaan buku umum sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Kenapa ada diskriminasi seperti itu? Kenapa buku teks pelajaran disubsidi negara, sementara buku bacaan umum diserahkan kepada pasar? Karena itu, kami ingin tidak ada lagi dikotomi antara buku teks pelajaran dan buku umum," terang Willy.

Politikus Partai NasDem tersebut menekankan bahwa penguatan literasi masyarakat membutuhkan dukungan infrastruktur pengetahuan secara menyeluruh. Keberadaan penulis, penerbit, toko buku, hingga perpustakaan dinilai perlu diposisikan sama pentingnya dengan kebutuhan dasar fisik.

"Kalau pangan merupakan kebutuhan dasar bagi tubuh, buku juga harus kita lihat sebagai makanan bagi otak. Keduanya harus ditempatkan secara setara. Inilah yang harus kita perjuangkan," paparnya.

Tingginya beban biaya produksi dan rantai distribusi yang berimbas pada harga jual buku turut menjadi perhatian DPR. Skema insentif perpajakan bagi ekosistem perbukuan dan para penulis didorong untuk dievaluasi ulang.

"Pajak penulis sudah dikurangi menjadi 1,5 persen, tetapi realisasinya juga belum berjalan optimal. Kenapa tidak dibuat nol persen saja? Kita harus melihat ekosistemnya secara keseluruhan," urai Willy.

Kondisi sarana perpustakaan di tingkat sekolah dan daerah juga dinilai masih belum memadai untuk menjadi pusat kegiatan literasi yang aktif. Selain itu, alokasi anggaran pemerintah daerah dianggap masih minim untuk pengadaan buku dibanding kebutuhan belanja operasional lain.

"Belanja iklan pemerintah daerah besar sekali, tetapi belanja bukunya memalukan. Perpustakannya juga tidak hidup. Padahal kita ingin membangun bangsa yang cerdas, memiliki daya nalar kritis, dan ilmu pengetahuannya berkembang," terang Willy.

RUU Sistem Perbukuan saat ini telah resmi dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Regulasi baru ini ditargetkan mampu menjamin pemerataan akses bahan bacaan berkualitas hingga ke wilayah pedesaan.

"Negara harus hadir sebagai fasilitator yang memastikan akses setara terhadap buku. Hak dasar terhadap ilmu pengetahuan tidak boleh hanya dinikmati masyarakat di ibu kota provinsi, tetapi harus sampai ke desa-desa," tandas Willy.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author