China Kenakan Pajak 20 Persen Trust Offshore Konglomerat

Share

Pemerintah China mulai memungut pajak atas aset yang disimpan di dalam dana perwalian luar negeri atau trust offshore. Kebijakan ini menyasar instrumen yang selama puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat superkaya untuk mengamankan kekayaan mereka di luar negeri, seperti dilansir dari Detik Finance.

Langkah tegas tersebut memicu kepanikan di kalangan keluarga kaya Negeri Tirai Bambu. Para pemilik modal kini berpacu dengan waktu untuk menghitung kewajiban perpajakan, mencari ketersediaan dana tunai, hingga berkonsultasi dengan pengacara serta bank swasta.

Kementerian Keuangan China bersama otoritas pajak setempat telah menerbitkan aturan baru ini pada 24 Juli lalu. Regulasi tersebut hadir untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini membuat instrumen trust offshore bebas dari pemajakan yang jelas.

Melalui ketentuan teranyar ini, pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 20 persen. Pengenaan pajak berlaku pada hampir seluruh tahapan trust, mulai dari proses pembentukan, pembagian keuntungan, sampai tahap penghentian.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 22 Oktober 2026 bagi pemilik aset untuk melaporkan sekaligus melunasi kewajiban perpajakan atas modal yang dialihkan sejak awal 2023. Pemilik aset yang terlambat melapor atau membayar akan dijatuhi sanksi berupa biaya tambahan.

Tenggat waktu selama 90 hari tersebut memicu gelombang kepanikan di pusat-pusat keuangan seperti Hong Kong dan Singapura. Para konglomerat bergerak cepat mendatangi perusahaan asuransi, lembaga perwalian, hingga bankir swasta untuk mencari solusi atas aset mereka.

Mitra di firma hukum Zhong Lun yang berbasis di Hong Kong, Clifford Ng, menilai aturan ini sebagai titik balik perencanaan kekayaan konglomerat China di luar negeri.

"Banyak klien, pengelola trust, dan penasihat masih syok," kata Clifford Ng.

Ia menambahkan bahwa sejumlah klien bahkan mulai mempertimbangkan opsi menjual aset demi mengamankan uang tunai sebelum masa tenggang berakhir.

Kondisi serupa dialami firma hukum Dentons Rodyk yang berbasis di Singapura. Chief Operating Officer sekaligus Senior Partner Dentons Rodyk, Kia Meng Loh, mengonfirmasi lonjakan permintaan konsultasi dari para taipan.

"Telepon terus berdatangan dari keluarga kaya, bank swasta, perusahaan perwalian, dan perusahaan asuransi," kata Kia Meng Loh.

"Orang-orang ingin tahu apakah mereka terpengaruh oleh aturan baru ini, seberapa besar tagihan pajaknya, dan bagaimana cara menyelesaikannya sebelum masa tenggang berakhir," ujar Kia Meng Loh.

Kebijakan ini berdampak besar pada industri pengelolaan aset global. Data KPMG dan Hong Kong Trustees' Association mencatat total aset yang dikelola melalui skema trust di Hong Kong mencapai sekitar HK$ 5,2 triliun atau US$ 667 miliar pada 2023, setara Rp 11.954,64 triliun dengan kurs Rp 17.800 per dolar AS.

Selain Hong Kong, lokasi seperti Singapura, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Kepulauan Cayman menjadi tujuan utama penempatan dana. Sebagian klien memilih Singapura karena dinilai memiliki tingkat risiko politik yang lebih rendah.

Juru bicara Otoritas Moneter Singapura menjelaskan alasan kawasan tersebut menjadi destinasi favorit pengelolaan dana global.

"Para pemilik kekayaan dari berbagai negara memilih Singapura karena banyak alasan, termasuk standar regulasi kami yang tinggi, supremasi hukum yang kuat, dan ekosistem komprehensif dari para pengelola kekayaan dan penyedia layanan profesional," kata juru bicara Otoritas Moneter Singapura.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author