KKI Usut Tenaga Kesehatan Terlibat Perundungan Digital di Media Sosial

Share

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengusut kasus dugaan perundungan digital oleh belasan tenaga kesehatan terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan yang meninggal dunia pada 31 Juli 2026 usai mengeluhkan lamanya waktu tunggu kamar rawat inap BPJS Kesehatan. Kasus ini dipicu oleh komentar tak berempati dari sejumlah oknum media sosial, seperti dilansir dari Detik Health pada Kamis (6/8/2026).

Pimpinan KKI, Muhammad Syahril, membeberkan bahwa instansinya telah mengidentifikasi setidaknya 10 nama tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang diduga terlibat. Para oknum tersebut berasal dari latar belakang profesi serta status kepegawaian yang berbeda, mulai dari dokter umum, dokter gigi, hingga perawat, baik ASN maupun swasta.

"Bisa jadi (bertambah). Ini kan nggak dihapus akunnya mereka kan. Kita bisa tahu semua di media sosial kan.

PNS ada, swasta ada. Dokter gigi ada," kata Syahril.

Pihak KKI menegaskan bahwa sanksi bertingkat akan dijatuhkan kepada para pelaku berdasarkan hasil investigasi dan tingkat pelanggaran etiknya.

"Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan, macam-macam. Apakah dia disuruh ikut pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada teguran tertulis. Tergantung gradasinya ya, ringan, sedang, dan berat," ujar Syahril.

Salah satu nakes yang menjadi sorotan publik adalah dr Herdiana Ayu Saputri, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter fungsional yang bertugas di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Melalui akun media sosialnya, Herdiana sempat melontarkan komentar bernada cemoohan terhadap keluhan almarhum sebelum meninggal.

"Yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi 'tit tit…tit..titt..'. Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs," tulis Herdiana dalam unggahannya.

Usai gelombang kecaman netizen memuncak, Herdiana menyampaikan permohonan maaf dan mengklaim bahwa komentar tersebut ditulis oleh suaminya. Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tetap bergerak melakukan pemeriksaan internal.

Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, mengonfirmasi status kepegawaian Herdiana dan memastikan proses investigasi dugaan pelanggaran disiplin ASN sedang berjalan.

"Iya benar yang bersangkutan merupakan dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji," ujar Izzah.

Dinkes Kabupaten Malang memastikan akan menyampaikan hasil penanganan kasus ini secepatnya kepada publik.

"Kita usahakan secepatnya, hasilnya apa nanti akan kita sampaikan," kata Izzah.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: KKI nakes perundungan digital
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author