Putusan MK Soal Kuota Internet Berpotensi Hilangkan Paket Murah

Share

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan skema kuota internet hangus dinilai berpotensi memicu hilangnya paket internet berbiaya murah, sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai operator seluler dapat mengambil langkah efisiensi tersebut untuk menanggung peningkatan beban biaya operasional.

Trubus mengindikasikan bahwa tanpa adanya intervensi kebijakan yang seimbang dari pemerintah, pelaku industri telekomunikasi bakal melakukan penyesuaian demi menjaga keberlanjutan usaha mereka.

"Artinya putusan itu memberi perlindungan kepada pengguna. Akan tetapi persoalannya itu bagaimana nanti operator-operator itu tetap dilindungi," kata Trubus pada Jumat (7/8/2026).

Ia menambahkan bahwa opsi pengurangan atau penghapusan opsi paket data dengan tarif terjangkau berpotensi menjadi opsi yang diambil oleh penyedia layanan.

"Hari ini saja misalnya, yang selama ini berjalan kan ada kuota yang Rp5.000 sehari. Paket murah itu bisa saja hilang," ujar Guru Besar Universitas Trisakti ini.

Guna mencegah beban penuh ditanggung oleh penyedia layanan, Trubus mendorong pemerintah pusat untuk memberikan stimulus serta insentif bisnis bagi sektor telekomunikasi.

"Lalu ada kebijakan-kebijakan lain mungkin dalam hal ini pinjam-pinjaman bank misalnya dikasih kemudahan," ungkapnya.

Selain masalah finansial operator, ia juga menekankan perlunya Peraturan Menteri dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengatur teknis mekanisme akumulasi atau roll over kuota secara detail.

Trubus pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan kuota secara berlebihan dan meminta pemerintah daerah tidak menambah beban industri melalui berbagai retribusi.

"Edukasi ke masyarakat bahwa tidak boleh menumpuk-numpuk kuota dan tetap bijak dalam membelanjakan kuota internet yang sesuai dengan kebutuhan," imbuhnya.

Dukungan dari pemerintah daerah dinilai sangat krusial agar iklim investasi di sektor telekomunikasi tetap kondusif selama masa transisi implementasi putusan tersebut.

"Setidaknya memberikan pajak jangan kemudian mengejar-ngejar pajak terus, mengejar retribusi," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author