Imigrasi Singaraja Deportasi WN Australia karena Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi warga negara Australia berinisial PJ (55) karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan yoga retreat di Buleleng, Bali, dilansir dari Detik Travel pada Rabu (6/8/2026).
Pria tersebut masuk ke Indonesia memakai Visa on Arrival yang berlaku hingga 24 Agustus 2026. Namun, dokumen itu disalahgunakan untuk menjadi instruktur meditasi acara "7 Day Inner Growth" di Kecamatan Tejakula.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra menyatakan pelanggaran tersebut ditemukan usai pemeriksaan dokumen perjalanan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku sampai 24 Agustus 2026. Visa tersebut hanya diperuntukkan bagi kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa," ujar Agung.
Atas pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Ia juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agung.
Tindakan tegas ini didasarkan pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Singaraja memastikan pengawasan terhadap warga asing di wilayah kerjanya terus diperketat.