Dinkes Malang Nonaktifkan Dokter Puskesmas Pembuat Komentar Hina Pasien BPJS
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menonaktifkan dr Herdiana Ayu Saputri dari tugas pelayanan kesehatan di Puskesmas Pakisaji, Jawa Timur, akibat unggahan komentar menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial pada Kamis (6/8/2026).
Keputusan penonaktifan dokter fungsional Aparatur Sipil Negara tersebut diambil guna mempermudah proses investigasi internal terkait dugaan pelanggaran disiplin. Pihak dinas kesehatan setempat sebelumnya telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.
Dalam proses pemeriksaan, Herdiana membenarkan bahwa akun media sosial yang melontarkan komentar bernada penghinaan "masuk triase merah dulu" kepada pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan adalah miliknya.
"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan," tegas Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, dilansir detikJatim.
Pemeriksaan awal dan pembuatan berita acara pemeriksaan telah diselesaikan oleh jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Malang guna memproses kasus tersebut lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa itu merupakan akun media sosial miliknya," tegas Izzah.
Penonaktifan tersebut berlaku secara resmi terhitung sejak hari pemanggilan untuk mendukung kelancaran proses penegakan disiplin ASN.
"Kita nonaktifkan karena akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji," imbuh Izzah.