Data STNK Bisa Dihapus dan Kendaraan Jadi Bodong Jika Abaikan Pajak
Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis terancam kehilangan data registrasinya secara permanen. Penghapusan data registrasi ini membuat status kendaraan berubah menjadi bodong dan tidak bisa didaftarkan kembali, dilansir dari Detik Oto.
Sanksi tegas ini mengacu pada Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut mengatur penghapusan data registrasi bagi pemilik yang diabaikan melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK berakhir.
"Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," demikian bunyi penjelasan pasal tersebut.
Prosedur penghapusan data kendaraan diatur lebih rinci melalui Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 85 ayat 1 menegaskan bahwa unit pelaksana regident ranmor wajib memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum eksekusi penghapusan data.
Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum jadwal penghapusan data regident ranmor. Jika tidak ada respons, peringatan kedua dilayangkan dengan tenggat waktu satu bulan sejak peringatan pertama. Apabila pemilik tetap mengabaikan, peringatan ketiga dikirimkan untuk jangka waktu satu bulan berikutnya.
"Dalam hal pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor," bunyi Pasal 85 ayat 2.
Pemberitahuan resmi tersebut akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan secara manual maupun elektronik. Kendati demikian, aturan penghapusan data ini dikecualikan bagi kendaraan yang berstatus diblokir, dalam proses lelang, atau mengalami rusak berat yang masih dalam perbaikan bengkel resmi.
Dampak dari penghapusan data registrasi membuat kendaraan kehilangan legalitas operasionalnya. Hal ini lantaran Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan kelengkapan STNK dan pelat nomor sebagai syarat mutlak setiap kendaraan yang melintas di jalan raya.
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi pasal tersebut.