DJP Kejar Target Sistem Coretax Pajak Minimum Global

Share

Direktorat Jenderal Pajak memfinalisasi pengembangan fitur pendaftaran Wajib Pajak Global Anti-Base Erosion pada sistem Coretax pada Agustus 2026 di Jakarta. Fasilitas ini disiapkan untuk mengakomodasi kewajiban administrasi pajak minimum global bagi grup perusahaan multinasional.

Pengembangan infrastruktur digital tersebut dilakukan menjelang tenggat waktu permohonan penambahan status perpajakan yang jatuh pada September 2026. Batas waktu ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional yang mulai masuk dalam cakupan aturan sejak tahun pajak 2025.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, entitas konstituen wajib mengajukan status paling lambat sembilan bulan setelah tahun pengenaan pertama berakhir. Kewajiban menyasar grup perusahaan dengan peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta dalam dua dari empat tahun terakhir.

"Saat ini, menu untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE di coretax masih dalam proses pengembangan. Sesuai dengan timeline, seharusnya Agustus sudah selesai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Infrastruktur tersebut akan langsung terhubung dengan kanal komunikasi resmi otoritas pajak begitu siap digunakan oleh para pelaku usaha.

"Setelah fitur tersebut tersedia, kami akan menyampaikan informasinya melalui kanal komunikasi resmi," tutur Inge.

Regulasi penegakan hukum disiapkan secara paralel oleh otoritas perpajakan untuk mengantisipasi ketidakpatuhan. Kepala KPP berwenang menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan melalui hasil penelitian administrasi jika perusahaan tidak mengajukan permohonan hingga batas waktu.

"Dalam hal wajib pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak GloBE dilakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar," bunyi Pasal 4 ayat (7) PER-6/PJ/2026.

Penetapan secara otomatis akan diterbitkan oleh Coretax Administration System setelah verifikasi data internal maupun ekstensifikasi selesai diproses. Perusahaan yang telah terdaftar wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh, GloBE Information Return, serta melunasi pajak tambahan jika ETR di bawah 15 persen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author