Pemerintah Syaratkan BPJS Kesehatan Aktif untuk Pembuatan SIM

Share

Kepemilikan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), seperti dilansir dari Detik Oto.

Ketentuan baru tersebut telah tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Aturan ini merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sesuai Pasal 9 Perpol tersebut, pemohon SIM perorangan maupun umum harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN. Persyaratan administrasi ini melengkapi berkas lain seperti formulir pendaftaran, KTP, dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi, atau surat verifikasi kompetensi dari sekolah mengemudi terakreditasi bagi pemohon yang belajar sendiri. Perekaman biometrik seperti sidik jari, pengenalan wajah, atau retina mata juga tetap berlaku.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI Akmal Budi Yulianto mengonfirmasi bahwa skema ini dihadirkan untuk meningkatkan keaktifan peserta JKN melalui bauran pelayanan publik. Upaya serupa sebelumnya telah diterapkan pada pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan sertifikat tanah.

"Kalau SIM kan misalnya dia punya motor dan SIM C, atau misalnya punya mobil SIM A, dengan adanya metode kerja sama seperti ini, yang punya kemampuan tadi ya mau enggak mau bayar," kata Akmal.

Ia melanjutkan, integrasi kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk layanan SIM telah diuji coba di beberapa lokasi, salah satunya di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Piloting kemarin sudah di Medan, dan di Jawa sebentar lagi ada satu titik lagi," ujar Akmal.

Pemerintah berrencana memberlakukan aturan ini secara nasional apabila seluruh proses uji coba dan evaluasi berjalan lancar di area uji coba.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author