DPR Kecam Oknum Nakes Penghina Pasien BPJS di Medsos

Share

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Asep Rommy Romaya, mengecam tindakan sejumlah tenaga kesehatan yang melontarkan hinaan di media sosial kepada seorang pasien BPJS. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Asep pada Jumat (7/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Sorotan publik memuncak setelah seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhan terkait masa tunggu ruang rawat inap yang mencapai delapan jam pada 22 Juli 2026. Namun, unggahan itu justru dibanjiri komentar bernada perundungan dari akun-akun yang diduga milik oknum tenaga kesehatan.

Gelombang kecaman masyarakat semakin meluas setelah Yurizal dilaporkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Menyikapi situasi ini, Asep mengingatkan para tenaga kesehatan untuk selalu menjaga integritas dan tanggung jawab moral dalam bertugas maupun berinteraksi di ruang publik.

"Kami mengingatkan meskipun di media sosial para nakes tetap abdi negara yang mempunyai tanggung jawab moral tinggi. Mereka harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang," kata Asep.

Ia menambahkan bahwa profesi medis tidak semata-mata pekerjaan formal, melainkan bentuk panggilan kemanusiaan. Oleh sebab itu, kesantunan serta etika profesional wajib dipertahankan di seluruh lini media.

"Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Apa yang disampaikan tenaga kesehatan akan dinilai masyarakat dan mencerminkan integritas profesinya. Karena itu, mereka harus bijak menggunakan media sosial, menjaga tutur kata, serta menghindari komentar yang merendahkan atau menyakiti pasien maupun keluarganya," kata Asep.

Legislator asal Jawa Barat tersebut kembali menegaskan pentingnya memegang teguh sumpah janji jabatan. Menurutnya, keselamatan dan penghormatan terhadap martabat setiap pasien merupakan prinsip mendasar yang tidak boleh terabaikan.

"Jangan sampai hilang rasa empati. Masyarakat menaruh kepercayaan yang sangat besar kepada tenaga kesehatan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan sikap yang mencerminkan kepedulian, penghormatan terhadap martabat pasien, dan profesionalisme. Sumpah atau janji profesi bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral yang harus dipegang teguh sepanjang hayat," kata Asep.

Asep memaparkan bahwa seluruh fasilitas serta layanan medis harus disalurkan secara adil tanpa membeda-bedakan status kepesertaan pasien BPJS, golongan kelas, ataupun latar belakang ekonomi. Ia juga mendesak pemberian sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melanggar kode etik.

"Penegakan etika penting dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi agar kejadian serupa tidak terulang. Marwah profesi tenaga kesehatan harus dijaga karena profesi ini dibangun di atas kepercayaan, empati, dan pengabdian kepada sesama manusia," kata Asep.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author