Tersangka Mutilasi Pria di Depok Terancam Hukuman Mati

Share

Tersangka pembunuhan dan mutilasi berinisial Saepul (26) terancam hukuman mati usai menghabisi nyawa K (51) di Cipayung, Depok, Jawa Barat, dilansir dari Detikcom, Kamis (6/8/2026). Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas tindakan perampasan nyawa yang direncanakan untuk menguasai harta benda milik korban. Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika menyatakan pihak kepolisian menyangkakan pasal berlapis terhadap pelaku.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8).

Penyelidikan mendalam menunjukkan perkenalan awal antara pelaku dan korban terjadi melalui aplikasi jejaring sosial media Hornet. "Pengecekan HP milik Tersangka bahwa Tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay). Untuk perkenalan awal (pelaku dan korban) memang lewat aplikasi socmed Hornet," ucap dia.

Niat jahat pelaku sudah dirancang sebelum aksi tindak pidana tersebut dieksekusi di lokasi kejadian. "Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membeberkan kronologi pertemuan awal hingga insiden tragis yang terjadi pada pertengahan bulan lalu tersebut. "Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (5/8). Pertemuan yang mulanya disepakati bersama itu mendadak berubah menjadi perselisihan fisik di dalam tempat tinggal tersebut.

"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.

Usai melancarkan penyerangan fatal, pelaku berupaya menyembunyikan jejak kejahatannya dengan memotong tubuh korban dan membuangnya secara terpisah. "Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi. Setelah membuang potongan jasad korban, pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban ke kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, untuk dijual.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author