Polisi Selidiki Penganiayaan Pria Pengunduran Diri di Panongan

Share

Polresta Tangerang mengusut kasus penganiayaan dan pemaksaan masturbasi terhadap seorang pria berinisial PG di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, usai korban menyatakan ingin mengundurkan diri dari tempat kerjanya, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Jumat (7/8/2026).

Aparat kepolisian telah memeriksa kondisi PG setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit dan mengumpulkan keterangan awal dari korban. Tim penyidik juga mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengolahan tempat kejadian perkara.

Kepolisian saat ini memfokuskan tindakan pada pencarian para terduga pelaku penganiayaan yang diperkirakan berjumlah lebih dari dua orang.

"Korban setelah perawatan dari RS sudah bisa kita ambil keterangannya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo.

Penyidik masih memburu keberadaan para pelaku yang terlibat dalam penyerangan tersebut.

"Dan untuk pelaku sendiri sedang kita lakukan penyelidikan keberadaan nya. Ada beberapa orang, lebih dari 2 ya karena kita masih lakukan pengejaran," ujar Septa.

Proses olah tempat kejadian perkara telah diselesaikan oleh tim penyidik sebagai langkah pengumpulan bukti-bukti awal di lokasi.

"Sudah olah TKP. Sekarang masih melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku," kata Septa saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/8).

Pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa tempat usaha tersebut bukan lembaga koperasi resmi, melainkan praktik peminjaman uang pribadi secara perseorangan dengan bunga.

"Bukan koperasi, namun peminjaman secara pribadi ke orang-orang," ujar Septa.

Insiden bermula saat PG, yang baru bekerja selama empat hari di usaha pinjaman pribadi tersebut, memutuskan keluar karena merasa sistem operasional usaha tidak sesuai. Korban menyampaikan niatnya langsung kepada atasannya pada Selasa (28/7).

"Klien kami ini bekerja di unit usaha koperasi atau bank keliling di Panongan. Lalu kemudian karena dia merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya," kata kuasa hukum korban, Risman Harefa, Senin (4/8).

Atasan korban menolak permohonan berhenti tersebut dan menahan PG di lokasi sembari menunggu kedatangan para karyawan lain.

"Namun pada saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain sambil mereka minum-minuman keras," kata Risman.

Ketika rekan-rekan kerjanya tiba di lokasi, korban mengalami tindakan kekerasan fisik dan pemaksaan onani oleh para pelaku.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author