PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi pada Kamis (6/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Keputusan tersebut menambah deretan kekalahan Roy Suryo dalam upaya hukum praperadilan di PN Jakarta Selatan, setelah sebelumnya dua gugatan terdahulu telah diputus oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Gugatan pertama yang diputus pada Selasa (7/7/2026) hanya mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo, di mana hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim I Ketut Darpawan.
Hakim menjelaskan bahwa pembatalan tindakan penahanan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan yang sedang berjalan terhadap pemohon.
"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim I Ketut Darpawan.
Menanggapi hal itu, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menegaskan bahwa berkas perkara dan alat bukti kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah diserahkan ke kejaksaan.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Kombes Abrianto Pardede.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan diteruskan oleh jaksa penuntut umum di persidangan pokok perkara.
"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku. Kan berkas perkara, alat bukti dan lain-lain sudah tahap 2 sudah diserahkan ke kejaksaan, nanti dilanjutkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk kelanjutannya," kata Kombes Abrianto Pardede.
Pada gugatan kedua yang diputus Senin (20/7/2026), PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan Roy Suryo mengenai penetapan status tersangka.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim I Ketut Darpawan.
Hakim menilai permohonan praperadilan kedua tersebut sebagai langkah yang berpotensi menunda proses pemeriksaan perkara utama.
"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," kata hakim I Ketut Darpawan.
Pengadilan menganggap pengajuan praperadilan secara berulang setelah berkas dilimpahkan merupakan sebuah bentuk penyalahgunaan prosedur.
"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," kata hakim I Ketut Darpawan.
Pertimbangan tersebut mendasari penilaian hakim bahwa permohonan penetapan tersangka sengaja diajukan untuk mengganggu jalannya persidangan utama.
"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujar hakim I Ketut Darpawan.
Pihak kepolisian pun menyatakan tetap menghormati putusan hakim yang menolak permohonan kedua tersebut.
"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," kata Kombes Abrianto Pardede.
Sementara pada putusan praperadilan ketiga pada Kamis (6/8/2026), hakim memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil akibat tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon ganti rugi.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim I Ketut Darpawan.
Hakim menyebut kewenangan pembayaran ganti kerugian berada di bawah struktur Kementerian Keuangan.
"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil," ujar hakim I Ketut Darpawan.
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi langkah hukum lanjutan apabila pihak Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan keempat.
"Tadi kita dengarkan langsung dari pengacaranya akan mengajukan yang keempat. Kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan pengadilan nanti," kata Kombes Abrianto Pardede.