Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga Korban TPPO Libya
Polda Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Libya pada Jumat (7/8/2026). Para korban diselamatkan setelah sebelumnya diduga dikirimkan secara nonprosedural ke luar negeri, seperti dilansir dari Detikcom.
Proses pemulangan tersebut melibatkan korban dari berbagai daerah yang sempat mengalami eksploitasi dan kesulitan selama berada di Libya. Pihak kepolisian memastikan para korban telah dipulangkan ke Tanah Air dengan selamat.
"Kita bisa memulangkan dengan selamat satu dari Cianjur, satu dari Dompu. Beliau korban dari tindak pidana perdagangan orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
Penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memunculkan penetapan dua tersangka. Kedua orang tersebut diduga kuat mengurus alur rekrutmen hingga penyaluran para korban secara ilegal.
"Hari ini tersangkanya sudah kami lakukan penahanan dan kami akan terus melakukan upaya-upaya maksimal untuk melakukan penegakan hukum terhadap para tersangka yang melakukan tindak pidana perdagangan orang," terang Iman.
Langkah penegakan hukum akan terus dilanjutkan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran kerja luar negeri yang tidak resmi.
"Mudah-mudahan apa yang kita upayakan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara," pungkasnya.