Kejaksaan Israel Mendakwa Pemukim Terkait Pembunuhan Aktivis Palestina
Otoritas hukum Israel mendakwa seorang pemukim bernama Yinon Eliya Levi atas tuduhan pembunuhan terhadap aktivis Palestina, Awdah Hathaleen, di wilayah Tepi Barat yang diduduki, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (6/8/2026).
Pria berusia 33 tahun asal permukiman Ma'on tersebut dituduh melepaskan tembakan ke arah kerumunan warga saat terjadi konfrontasi terkait pekerjaan pemindahan tanah di lahan pribadi hingga menewaskan korban.
"Yinon Eliya Levi, asal Ma'on, didakwa karena diduga melepaskan tembakan ke arah lokasi yang dipadati orang saat terjadi konfrontasi terkait pekerjaan pemindahan tanah di lahan pribadi, yang mengakibatkan kematian mendiang Awdah Hathaleen," kata Kementerian Kehakiman Israel melalui pernyataan di platform X.
Tuntutan resmi terhadap pelaku telah didaftarkan oleh aparat penegak hukum setempat dengan memuat sejumlah pasal pelanggaran pidana berat.
"Kantor Kejaksaan Distrik Selatan telah mengajukan dakwaan terhadapnya… atas tuduhan pembunuhan akibat kelalaian (manslaughter), penerobosan lahan, dan perusakan properti secara sengaja," kata Kementerian Kehakiman Israel.
Korban tewas pada Juli 2025 dalam serangan pemukim di desanya, Umm al-Khair, wilayah selatan Tepi Barat. Hathaleen merupakan aktivis yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter pemenang Oscar berjudul No Other Land.
Desa Umm al-Khair berada di kawasan Masafer Yatta, lokasi masyarakat Palestina yang kerap menghadapi kekerasan pemukim dan pembongkaran rumah oleh militer. Sebagian wilayah tersebut bahkan telah ditetapkan oleh Israel sebagai zona latihan menembak tentara.
Langkah hukum ini dinilai sebagai kejadian langka sejak meningkatnya eskalasi konflik di wilayah tersebut.
"Banyak warga Palestina tewas di tangan pemukim maupun militer, namun ini adalah kali pertama penyelidikan menyeluruh dilakukan dan mereka tidak punya pilihan lain selain mengajukan dakwaan. Ini adalah kasus yang sangat jelas," kata B'Tselem, kelompok hak asasi manusia asal Israel.
B'Tselem mencatat bahwa dakwaan ini menjadi yang pertama diajukan terkait pembunuhan warga Palestina di Tepi Barat sejak perang di Gaza meletus pada Oktober 2023.
Penyelidikan forensik atas tewasnya Hathaleen juga dilakukan oleh kelompok HAM Palestina, Al-Haq, menggunakan rekaman video yang memperlihatkan aksi penembakan oleh Levi. Sebelumnya, Amerika Serikat dan Uni Eropa telah menjatuhkan sanksi kepada Levi pada April 2024 atas aksi kekerasan terhadap warga Palestina.
Di luar Yerusalem Timur, sekitar 500 ribu pemukim Israel tinggal di Tepi Barat di antara 3 juta warga Palestina. Seluruh permukiman di wilayah yang diduduki sejak 1967 tersebut dinyatakan ilegal menurut hukum internasional.