ESDM Raup PNBP Rp 20,97 Miliar dari Lelang Batu Bara

Share

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 20,97 miliar berhasil disetorkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dari hasil lelang Barang Dikuasai Negara berupa batu bara di Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Komoditas batu bara yang dilelang mencapai total 76.742 metrik ton. Seluruh objek lelang tersebut sebelumnya tersebar di 11 titik tempat penyimpanan sementara di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Proses lelang telah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda melalui portal resmi lelang.go.id, yang menetapkan PT Wisesa Janitra Sejahtera sebagai pemenang lelang pada 8 Juli 2026. Pihak pemenang diberikan tenggat waktu hingga 10 September 2026 untuk menyelesaikan proses pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan barang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa lelang ini membuktikan komitmen penindakan hukum yang memberikan nilai tambah finansial bagi kas negara.

"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," kata Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM.

Otoritas Gakkum ESDM memastikan bakal terus mengawal hingga seluruh komoditas batu bara tersebut selesai dipindahkan dari area penyimpanan.

"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM.

Proses evakuasi batu bara dilakukan berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta aparat penegak hukum setempat. Pelaksanaan lelang aset negara ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 guna mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: batu bara esdm lelang aset pnbp
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author