Bali Tetapkan Enam Kawasan Wisata Jadi Zona Rendah Emisi

Share

Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan lima kawasan pariwisata utama sebagai zona rendah emisi. Kebijakan ini mewajibkan sektor perhotelan dan restoran di area tersebut untuk memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Langkah strategis ini mencakup wilayah Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, seperti dilansir dari Detik Travel.

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa penetapan zona rendah emisi ini bertujuan mendukung transformasi pariwisata Bali agar lebih berkualitas dan berkelanjutan melalui konsep pembangunan hijau.

Penerapan kawasan emisi rendah ini ditopang oleh lima pilar utama. Pertama, penggunaan energi bersih melalui pemasangan PLTS di tempat usaha maupun pemukiman. Kedua, penerapan transportasi hijau berbasis kendaraan listrik baterai.

Pilar berikutnya meliputi penguatan ekosistem hijau melalui perluasan tutupan lahan dan pelestarian hutan, pengembangan pariwisata hijau dengan menekan penggunaan plastik sekali pakai, serta pembentukan masyarakat hijau yang berlandaskan kearifan lokal.

Penguatan kebijakan lingkungan ini ditegaskan kembali dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026).

"Kami sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kami kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali," tegas Gubernur Bali Wayan Koster.

Agenda koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan kabupaten/kota, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perwakilan World Resources Institute.

Antisipasi Krisis Energi dan Mitigasi Beban Listrik

Di samping aspek kelestarian lingkungan, kemandirian pasokan daya menjadi alasan utama percepatan transisi menuju PLTS. Koster menilai ketergantungan pada pasokan listrik luar pulau via kabel bawah laut memiliki risiko tinggi terhadap gangguan pariwisata jika terjadi kerusakan alam.

"Mengapa harus kami kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS," ujar Koster.

Penggunaan PLTS atap dipandang sebagai solusi efisien yang mampu menjaga kualitas udara tetap bersih demi kesehatan masyarakat. Koster sendiri telah menerapkan skema ini di kediaman pribadinya di Desa Sembiran, Buleleng.

Langkah antisipasi ini tergolong mendesak mengingat konsumsi listrik Bali pada tahun ini diproyeksikan menghabiskan daya sekitar 1.200 MW lebih dari total kapasitas 1.400 MW lebih. Beban puncak diperkirakan melampaui 1.400 MW pada tahun 2027.

"Jadi kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir, kalau menyalanya bergilir kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, Gianyar tidak boleh mengalami hal ini," kata dia.

Guna menindaklanjuti penetapan zona ini, Kepala BRIDA diminta segera merumuskan pemetaan teknis kawasan bersama Kelompok Ahli, Dinas Perizinan, dan instansi terkait.

"Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa? Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikutsertakan Dinas Perizinan," dia menegaskan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author