Petugas Soekarno-Hatta Tangkap Empat Warga Malaysia Bawa Narkoba
Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menangkap empat warga negara Malaysia yang diduga membawa narkoba jenis ekstasi, sabu, dan kokain dalam dua kasus berbeda pada akhir Juli dan awal Agustus 2026, dilansir dari Detikcom.
Penangkapan pertama terjadi pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Mohd Saufi bin Othman, pilot maskapai asing berusia 39 tahun, ditangkap membawa 14 bungkus besar ekstasi dan satu bungkus sabu seberat total 26 kilogram.
Brigjen Eko Hadi menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan dalam koper yang dibawa Saufi setelah pemeriksaan X-ray mencurigakan. "Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," ujarnya.
Saufi mengaku disuruh oleh seseorang untuk membawa narkoba tersebut ke Jakarta dengan imbalan RM 50.000. Dia juga pernah tiga kali membawa narkotika, termasuk sabu ke Sabah dan Jakarta. Tes urine menunjukkan dia positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain.
Polisi Malaysia mengidentifikasi pemasok ekstasi yang diduga merupakan staf pemeriksaan keamanan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Datuk Hussein Omar Khan, Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika Malaysia, mengatakan, "Individu tersebut termasuk staf yang terlibat dalam pemeriksaan keamanan di KLIA, kami akan memanggilnya untuk pemeriksaan dan, jika perlu, melakukan penangkapan."
Hussein menambahkan penyelidikan menemukan narkoba diperoleh di apartemen Ampang dan fokus pada keamanan pintu masuk bandara. Tersangka juga diketahui meninggalkan bagasi berisi narkoba di KLIA sebelum terbang ke Jakarta.
Kasus kedua terjadi pada 3 Agustus 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta. Tiga wanita asal Malaysia berinisial WLSN, TKL, dan HBN diamankan setelah kedapatan membawa narkotika dalam barang bawaan seperti tas toileters, dompet, saku jaket, dan sepatu.
Barang bukti berupa berbagai jenis narkoba dengan total berat kecil disita, termasuk kokain, MDMA, ketamin, dan tembakau bercampur ketamin. Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta untuk tindak lanjut.
Datuk Hussein mengonfirmasi ketiga wanita berasal dari Sabah dan berusia 30-39 tahun. Dua di antaranya memiliki catatan kriminal narkoba dan merupakan pengguna. "Penangkapan ketiga wanita ini diketahui tidak terkait dengan kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan penahanan seorang pilot dan seorang pria berusia 22 tahun di Indonesia," ujarnya.
Hussein menyebut Malaysia menjadi jalur transit sindikat narkoba internasional, terutama dari negara di sebelah utara Malaysia menuju Indonesia dan negara lain. "Kita akan memperketat prosedur standar operasi yang ada di titik-titik keluar dan masuk negara ini guna memastikan Malaysia tidak terus-menerus dicap sebagai negara transit narkoba," tegasnya.