Penyebar Video Asusila Pelajar Banyuwangi Terancam Pidana Enam Tahun

Share

Masyarakat yang menyebarkan kembali rekaman video asusila melibatkan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhadapan dengan sanksi pidana berat. Kepolisian meminta publik menghentikan distribusi konten tersebut di media sosial.

Penyebaran materi bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelanggar ketentuan ini terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Selain aturan ITE, Undang-Undang Pornografi juga melarang tindakan memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, hingga menyediakan konten bermuatan pornografi. Sanksi pidana dalam undang-undang tersebut berkisar antara 6 bulan hingga 12 tahun penjara, dengan denda mulai Rp250 juta sampai Rp6 miliar.

Sebelumnya, seorang siswa SMK berinisial MA muncul memberikan klarifikasi terkait rekaman bernarasi 'Yang Wes Yang' yang beredar luas di platform TikTok dan WhatsApp pada Selasa, 4 Agustus 2026.

"Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," kata MA, pelajar SMK di Genteng, Banyuwangi.

Siswa tersebut menegaskan bahwa langkah menyampaikan permohonan maaf publik ini murni atas kesadaran pribadinya tanpa ada tekanan dari pihak luar.

"Permintaan maaf ini tidak ada paksaan dari pihak manapun," ujar MA, pemeran dalam rekaman tersebut.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tidak lagi mencari link maupun menyimpan konten pribadi tersebut demi mencegah kerugian hukum dan kerugian moral lebih lanjut pada pihak yang terlibat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author