Komnas HAM Usulkan Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Korban HAM Berat
Komnas HAM mengusulkan pembentukan badan khusus untuk pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dalam Diskusi Publik bertajuk 'Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat' di Jakarta, Selasa (6/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Diskusi menyoroti belum ada kebijakan baru dari pemerintah setelah berakhirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023, yang menyebabkan stagnasi program pemulihan korban HAM berat.
Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan kebijakan baru harus dijalankan secara bermartabat, tidak tergesa-gesa, dan memiliki dasar kuat untuk memulihkan korban, bukan sekadar proyek.
"Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi, maka jangan remeh-temeh kebijakannya supaya korban merasa dihargai. Paling tidak ada koridor yang pantas yang harus dipenuhi," ujar Amiruddin.
Amiruddin menegaskan pemulihan bukan bantuan, melainkan tanggung jawab negara untuk memulihkan hak, harkat, dan martabat korban.
"Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan, melainkan pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius. Maka dari itu, selama negara belum membuka pengadilan HAM, selama itu pula pemulihan harus ada," tegas Amiruddin.
Ia mengusulkan pembentukan badan khusus yang menangani pemulihan korban pelanggaran HAM berat agar program berjalan tepat sasaran dan anggaran tepat guna.
"Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran, dan tepat anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat, sehingga bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban," ujar Amiruddin.
Anggota Komnas HAM lainnya, Atnike Nova Sigiro, juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang sangat bergantung pada komitmen politik pemerintah.
"Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah dalam usaha menyelesaikan dan memenuhi hak dari korban pelanggaran HAM yang berat," kata Atnike.
Diskusi ini juga dihadiri Direktur Eksekutif KontraS Dimas Bagus Aria, perwakilan kementerian seperti Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Bappenas, LPSK, serta perwakilan masyarakat sipil dan para korban. Diskusi dipandu oleh Ono Haryono sebagai moderator.