Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Inex
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan inex oleh warga binaan berinisial FK pada Selasa (4/8/2026) pukul 19.00 WIB, dilansir dari Detikcom. Aksi penyelundupan tersebut terungkap saat FK kembali ke Rutan Salemba usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan melewati tahapan pemeriksaan badan oleh petugas rutan. Petugas yang sigap melihat gerak-gerik mencurigakan dari FK saat proses pemeriksaan hingga akhirnya mengamankan barang bukti narkotika tersebut.
"Saat memasuki area pemeriksaan badan, body checking, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari warga binaan tersebut," kata Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Wahyu menjelaskan bahwa kecurigaan petugas terbukti setelah tersangka memperlihatkan respons tidak biasa sewaktu diminta melakukan gerakan fisik saat digeledah. "Berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam melaksanakan pemeriksaan menyeluruh, yang bersangkutan tampak kesulitan saat diminta untuk jongkok. Ketika petugas memerintahkan untuk tetap jongkok, terjatuh sebuah bungkusan plastik hitam dari tubuhnya," kata Wahyu.
Petugas langsung memeriksa isi bungkusan plastik hitam yang terjatuh dari balik tubuh warga binaan tersebut secara teliti. "Setelah dibongkar, ditemukan dua plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,54 gram dan satu bungkus berisi hancuran obat berwarna merah muda diduga narkotika jenis inex seberat 2,18 gram," lanjut Wahyu.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa FK diperintah oleh narapidana lain untuk membawa masuk barang haram itu demi imbalan sejumlah uang. "Atas temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan dan Kepala Rutan, serta mengamankan warga binaan beserta barang bukti untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan diserahkan ke Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Wahyu. Pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk memproses hukum siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di dalam rutan.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba serta mendukung implementasi program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan," pungkas Wahyu.
Saat ini FK beserta barang bukti sabu seberat 8,54 gram dan inex seberat 2,18 gram telah diserahkan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.