Hukum Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri Menurut Islam

Share

Penyematan nama suami di belakang nama identitas diri seorang istri kerap ditemukan dalam dokumen administrasi resmi maupun kehidupan sehari-hari, seperti dilansir dari HaiBunda. Praktik ini sering kali dipandang sebagai simbol kebersamaan, rasa cinta, serta bentuk penghormatan dalam membina hubungan rumah tangga. Meskipun demikian, timbul pertanyaan mengenai pandangan syariat Islam terhadap kebiasaan tersebut, terutama terkait dengan aturan penetapan garis keturunan atau nasab.

Penggunaan nama keluarga atau marga suami setelah menikah merupakan tradisi yang lama berkembang di berbagai negara, khususnya budaya Barat.

Langkah tersebut digunakan sebagai penanda bahwa seorang perempuan telah resmi menjadi bagian dari keluarga pihak laki-laki. Berbeda halnya dengan sejarah Islam, para sahabiyah pada zaman Rasulullah SAW tetap mempertahankan nama asli beserta nama ayah kandung mereka.

Penyebutan nama yang merujuk kepada ayah kandung tersebut bertujuan untuk menjaga kejelasan garis keturunan secara tegas. Seiring berjalannya waktu, tradisi menyematkan nama suami juga mulai dikenal di kalangan masyarakat muslim sebagai tanda pengenal sosial.

Islam tidak melarang penambahan nama tersebut karena hal itu berkedudukan sebagai tradisi, bukan sebuah anjuran khusus dalam agama.

Penegasan Al-Qur'an dan Hadis tentang Menjaga Nasab

Ajaran Islam memberikan perhatian mendalam terhadap pentingnya menjaga identitas dan silsilah keluarga agar tetap jernih.

Kementerian Agama mencatat bahwa Al-Qur'an menegaskan larangan mengaburkan garis keturunan, sebagaimana termaktub dalam surat Al Ahzab ayat 5. ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ Artinya: "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mekea; itulah yang lebih adil di sisi Allah…"

Prinsip dasar ayat tersebut menetapkan bahwa rujukan identitas utama seseorang wajib bertaut kepada ayah kandung.

Penggunaan nama tambahan tetap diizinkan sepanjang tidak bertujuan menghapus asal-usul kelahiran atau memanipulasi hubungan kekeluargaan yang sebenarnya. Penjelasan mengenai penggunaan identitas ini juga didukung oleh riwayat Rasulullah SAW yang menekankan pentingnya kejujuran data diri.

"Sesungguhnya engkau akan mendapatkan pahala karena apa yang engkau makan dan pakai atas nama ini." (HR. Bukhari). Melalui riwayat tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa penambahan nama diperbolehkan selama terbebas dari unsur penipuan, kesombongan, maupun pergeseran nasab.

Ketentuan Hukum Menurut Pandangan Ulama

Mayoritas ulama menetapkan hukum asal penambahan nama suami oleh seorang istri adalah jaiz atau boleh. Persyaratan utamanya adalah identitas tersebut tidak dimaksudkan untuk mengklaim suami sebagai orang tua kandung atau menghilangkan nama ayah. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa seorang wanita boleh disapa dengan nama suaminya, selama hubungan nasab dengan ayah kandung tetap terpelihara.

Pencatatan administrasi negara pun mengizinkan penyematan nama suami pada dokumen resmi, sesuai regulasi yang berlaku tanpa menghapus identitas kelahiran.

Ustaz Maulana dalam program Momen Islam Itu Indah menerangkan bahwa larangan utama terletak pada perubahan nasab, bukan pada penambahan nama itu sendiri. Ia menyampaikan contoh bahwa Rasulullah SAW bahkan memberi nama khusus pada pedangnya sebagai bentuk kasih sayang dan tanda pengenal. "Yang tidak boleh itu jika nama suami di belakang dianggap sebagai nasabnya. Jadi tambahan nama itu hanya untuk dikenal, bukan sebagai mengganti nasab," ujar Ustaz Maulana.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa penghormatan kepada orang tua kandung tetap menjadi kewajiban utama yang tidak boleh digantikan.

Selama penambahan nama suami sebatas menjadi penanda sosial atau keperluan administratif, syariat Islam tidak melarang praktik tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author