DPR Godok Delapan Poin Perubahan dalam RUU Polri

Share

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas delapan poin perubahan pokok dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Senin (25/05/2026).

Penyusunan aturan baru ini telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Regulasi tersebut resmi dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa draf revisi tersebut mencakup penataan struktur dan penyesuaian pasal-pasal baru. Aturan ini dirancang untuk memperjelas fungsi operasional dan manajerial korps bhayangkara ke depan.

"RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari delapan poin perubahan, 11 pasal dan penjelasannya," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (25/05/2026).

Poin-poin perubahan tersebut meliputi penegasan arah transformasi Polri yang transparan, profesional, terbuka, berintegritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Aspek pengawasan juga diperkuat melalui pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern dengan menerapkan prinsip keterbukaan.

Selain itu, draf RUU Polri mengatur jaminan netralitas serta profesionalitas dalam tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia. Ketentuan mengenai anggota yang bertugas di luar institusi kepolisian serta batas usia pensiun yang disesuaikan kebutuhan organisasi juga akan diatur secara lebih terukur.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI Komisi III RUU Polri
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author