Pemerintah Provinsi Bali Targetkan Pembangunan Trem ART Mulai 2027
Pemerintah Provinsi Bali menjadwalkan proyek pembangunan moda transportasi Autonomous Rail Transit atau trem rute Kuta menuju Canggu dimulai pada tahun 2027. Keputusan mengalihkan pilihan dari Mass Rapid Transit ke trem diambil karena pertimbangan efisiensi biaya dan kemudahan teknologi, dilansir dari Detik Travel.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri acara DPD GPEI Bali di Badung pada Kamis (6/8/2026). Saat ini, pihak pemerintah sedang merampungkan rincian regulasi pendukung terkait penyediaan ruang bawah tanah yang belum terakomodasi dalam penataan ruang wilayah.
"ART 2027 udah mulai. Ini dulu, Peraturan Gubernurnya dulu lagi diproses," ujar Koster, Gubernur Bali.
Penyiapan moda transportasi berbasis kereta massal ini dipilih guna menekan anggaran dan mempermudah proses pengerjaan di lapangan.
"Iya, karena jauh lebih efisien dan secara teknologi lebih mudah," kata Koster, Gubernur Bali.
Penyusunan Peraturan Gubernur difokuskan pada tata kelola pemanfaatan lahan bawah tanah yang belum diatur pada regulasi sebelumnya.
"Lagi dibuatkan regulasi pemanfaatan ruang bawah tanah. Ada sedang dirancang Pergub, Peraturan Gubernur. Karena belum ada di tata ruangnya belum diatur," kata Koster, Gubernur Bali.
Proyek transportasi publik ini rencananya dieksekusi dan dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia di atas perlintasan khusus. Langkah penataan pendukung turut disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui rancangan pelebaran jalan utama guna mencegah kemacetan di sepanjang jalur trem.
"Untuk Bali ini, di samping tol, yang prioritas adalah membangun konektivitas kereta api antarkota karena ini jauh akan lebih efektif. Sehingga, orang yang dari mana saja, mau kerja di Badung atau Denpasar, tinggal di Denpasar, yang penting komuter," kata Adi Arnawa, Bupati Badung, dalam keterangannya pada Rabu (5/8/2026).
Pemkab Badung menyiapkan skema pembebasan lahan untuk jalan selebar 24 meter yang dialokasikan bagi median jalan, trotoar, hingga batas Garis Sempadan Bangunan.
"Kalau kita membuat moda transportasi publik tanpa membuat jalur khusus itu gagal. Pembelajaran saya, kalau ini sudah jadi jalan 24 meter saya ambil median 1 meter, lalu 2 meter kiri-kanan untuk trotoar, dan GSB berlaku lagi 3 meter," kata Adi Arnawa, Bupati Badung.