Kemenkes Buka Suara Soal Pasien Meninggal Usai Antre di IGD RSCM

Share

Kementerian Kesehatan memberikan klarifikasi terkait kasus viral seorang pasien yang meninggal dunia setelah menunggu selama delapan jam di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dilansir dari Detik Health pada Kamis (6/8/2026).

Lamanya waktu tunggu layanan di rumah sakit rujukan nasional tersebut memicu kritik publik. Namun, penanganan tertahan akibat keterbatasan tempat tidur pada unit perawatan intensif yang dibutuhkan pasien.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya memberikan penjelasan mengenai tingginya tingkat keterisian fasilitas medis tersebut.

"Prinsipnya di RSCM adalah pusat rujukan nasional, kemungkinan besar RSCM penuh itu sangat besar. Tapi apa harus menunggu 8 jam itu tergantung situasi, kalau kosong ya lebih cepat dari itu," kata Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.

Azhar menyampaikan bahwa kondisi medis almarhum memerlukan tindakan spesifik di unit perawatan intensif, bukan sekadar ruang inap biasa.

"Kondisi pasien yang meninggal dan viral itu memang menunggu 8 jam karena butuh HCU yang jumlahnya terbatas dan bukan kamar rawat inap biasa," ujar Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.

Kemenkes menyatakan pasien memiliki riwayat komorbiditas berat tanpa membeberkan detail diagnosis untuk menjaga privasi medis. Pihak keluarga juga diinformasikan telah memahami situasi teknis tersebut.

"Pihak keluarga sudah paham akan kasus ini," jelas Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.

Kasus ini berawal dari unggahan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads pada 22 Juli 2026 yang mengeluhkan waktu tunggu kamar selama delapan jam.

"8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs," tulis Yurizal Tri Chaerawan, Pasien.

Unggahan tersebut mendapat respons negatif dan perundungan dari sejumlah akun media sosial yang diduga milik tenaga kesehatan. Menyikapi hal itu, Konsil Kesehatan Indonesia kini memproses dugaan pelanggaran etik terhadap sedikitnya 10 nama nakes yang berpotensi dijatuhi sanksi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author