Rokid Tanggapi Isu Privasi Kacamata Pintar Usai Aksi Rekam Diam-Diam

Share

Produsen perangkat kacamata pintar Rokid memberikan tanggapan resmi mengenai kekhawatiran masyarakat terkait potensi pelanggaran privasi akibat penggunaan kamera tersembunyi pada kacamata pintar. Langkah ini diambil setelah mencuatnya kasus perekaman tanpa izin terhadap tenaga penjual dalam sebuah ajang pameran di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Gadget.

Perusahaan menegaskan komitmennya dalam mengecam tindakan pengambilan gambar atau video secara tersembunyi menggunakan teknologi kacamata pintar. Pihak manajemen mengklaim telah merancang perangkat sedemikian rupa agar orang di sekitar pengguna tetap dapat mengetahui ketika fungsi kamera sedang diaktifkan.

Head Department Marketing Communication PT Denka Pratama, Ricky Cahyadi Halim, menjelaskan mekanisme perlindungan privasi yang disematkan pada produk tersebut.

"Pelanggaran privasi menggunakan kacamata pintar memang rentan terjadi, dan pihak kami sangat mengecam akan hal tersebut," kata Ricky Cahyadi Halim, Head Department Marketing Communication PT Denka Pratama.

Sistem keamanan visual dipasang langsung pada badan kacamata guna memberikan penanda fisik bagi orang lain di area sekitar.

"Indikator tersebut juga tidak mudah dimatikan begitu saja. Smart glasses ini menggunakan Yoda OS, sistem operasi yang dikembangkan sendiri sehingga lebih sulit dimodifikasi untuk menghilangkan indikator maupun mengubah fungsi kamera," ujar Ricky Cahyadi Halim.

Pihak produsen menyiapkan sanksi tegas berupa pembatalan garansi resmi bagi konsumen yang terbukti mengubah fungsi bawaan sistem operasi maupun mematikan lampu indikator secara ilegal. Meski demikian, Rokid mengakui bahwa pencegahan penyalahgunaan tidak dapat dijamin secara penuh karena tetap bergantung pada etika penggunaan masing-masing individu.

Perusahaan berharap masyarakat dapat memfokuskan pemanfaatan kacamata pintar sebagai alat bantu produktivitas secara praktis dan bebas genggaman tangan, ketimbang menyalahgunakannya untuk merekam aktivitas orang lain tanpa persetujuan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author