KKI Panggil Tenaga Medis Pengunggah Konten Penghinaan Pasien BPJS

Share

Konsil Kesehatan Indonesia mendeteksi sedikitnya sepuluh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga mengunggah konten menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial, dilansir dari Detik Health pada Kamis (6/8/2026). Pihak KKI bakal memanggil jajaran dokter hingga perawat tersebut guna menjalani proses pembinaan dan pemeriksaan etik.

Anggota Pimpinan KKI, dr Mohammad Syahril, menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran di ruang digital ini dilakukan bersama organisasi profesi. Sebagian besar jajaran yang terdeteksi merupakan profesi dokter.

"Yang diundang ini ada sepuluh yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak. Ada dokter, ada dokter gigi, ada perawat.

Yang lain belum masuk. Mudah-mudahan tidak ada lagi dan ini menjadi yang terakhir kalau bisa," kata Anggota Pimpinan KKI, dr Mohammad Syahril.

Pengawasan perilaku tenaga kesehatan di media sosial dipandang KKI sebagai bagian dari fungsi penting organisasi profesi. Syahril menegaskan fokus penanganan kasus saat ini bertumpu pada ranah etika maya, bukan intimidasi fisik secara langsung di fasilitas kesehatan.

"Nah kasus ini mudah-mudahan sudah sepakat kita tindak lanjuti. Karena ini dugaan pelanggaran etika, khususnya etika di dalam virtual, bukan langsung nakes kepada pasien," kata Anggota Pimpinan KKI, dr Mohammad Syahril.

Syahril membedakan tindakan mengunggah konten hinaan dengan praktik perundungan berulang. Menurutnya, perundungan mensyaratkan adanya tindakan sistematis yang umumnya jamak terjadi dalam lingkup Program Pendidikan Dokter Spesialis.

"Tidak serta-merta kalau seorang itu baru sekali atau dua kali melakukan itu perundungan. Yang disebut perundungan itu secara sistematis. Terutama di PPDS itu paling banyak, bertahun-tahun, sehingga membuat peserta PPDS takut, stres, dan macam-macam. Tapi kalau sekali itu tidak masuk dalam perundungan," kata Anggota Pimpinan KKI, dr Mohammad Syahril.

Meski tidak memenuhi kriteria perundungan sistematis, perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan. KKI mengategorikan unggahan destruktif di media sosial sebagai bentuk kekerasan lain.

"Itu dianggap sebagai kekerasan, bisa kekerasan verbal atau kekerasan virtual," kata Anggota Pimpinan KKI, dr Mohammad Syahril.

Guna menindaklanjuti kasus-kasus serupa secara resmi, KKI meminta peran aktif masyarakat dan keluarga pasien. Laporan resmi yang dilayangkan ke Majelis Disiplin Profesi menjadi dasar utama bagi lembaga untuk memproses dan menindak para pelanggar aturan.

"Kalau ada dugaan pelanggaran disiplin profesi, pasien dan keluarga mempunyai kesempatan untuk melaporkan langsung ke KKI melalui Majelis Disiplin Profesi. Kalau tidak dilaporkan, sekarang banyak sekali yang hanya muncul di media sosial. Harapannya memang ada masyarakat yang melaporkan supaya kita punya dasar untuk melakukan tindakan-tindakan itu," kata Anggota Pimpinan KKI, dr Mohammad Syahril.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author