Ganjar Pranowo Usul Pembentukan Pansus Evaluasi Sistem Pemilu
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk membahas evaluasi sistem pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara menyeluruh pada Kamis (6/8/2026). Usulan ini dilayangkan guna merespons wacana pelaksanaan pilkada tanpa calon wakil kepala daerah.
Gagasan penataan regulasi politik tersebut muncul setelah muncul usulan perubahan skema pilkada dalam rapat kerja bersama pemerintah di DPR. Langkah pembahasan komprehensif dinilai penting agar perbaikan sistem politik tidak dilakukan secara parsial, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut menggarisbawahi pentingnya wadah khusus untuk mengkaji berbagai persoalan krusial. Pembentukan pansus dianggap sebagai mekanisme paling tepat dalam menghimpun seluruh masukan terkait regulasi pemilu.
"Sebaiknya segera dibentuk pansus, agar pembahasan semua isu dan usulan dibahas secara komprehensif," kata Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDIP.
Ganjar merinci ruang lingkup pembahasan yang mencakup kodifikasi undang-undang politik, desain jadwal pemilu nasional dan lokal, hingga keberlanjutan aturan presidential threshold bagi pemilihan presiden. Selain itu, aspek krusial penataan daerah pemilihan dan penetapan ambang batas parlemen juga dinilai perlu dikaji ulang.
"Pilkada, sistem pilkada (langsung atau alternatif lain), ambang batas pencalonan kepala daerah, persyaratan calon perseorangan, penjadwalan pilkada," ujar Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDIP.
Sektor penguatan lembaga penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP juga menjadi sorotan Ganjar, termasuk isu integritas seperti penanganan politik uang dan netralitas ASN dalam pemilu.
"Begitu banyaknya isu, maka perlu segera dilakukan pembahasan. Sehingga pembahasan tidak parsial," tutur Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDIP.
Usulan pengkajian ulang ini bergulir usai Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menyuarakan gagasan agar pilkada hanya memilih kepala daerah. Dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026), Khozin menilai posisi wakil kepala daerah sebaiknya diisi melalui mekanisme penunjukan langsung oleh kepala daerah terpilih.
"Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil.
Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB.