KSPI Gelar Demo Buruh Massal Tolak Aturan Outsourcing
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengadakan gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota industri di Indonesia pada Juni hingga Juli 2026 mendatang. Demonstrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap regulasi alih daya yang tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Langkah penolakan dari kalangan buruh semakin meluas setelah sebelumnya diadakan aksi berskala nasional di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Organisasi pekerja kini mengkonsolidasikan gerakan ke daerah-daerah menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap perluasan sistem outsourcing di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Presiden Bidang Infokom dan Propaganda KSPI Kahar S. Cahyono menyampaikan bahwa ribuan pekerja telah bergerak sejak minggu lalu untuk menyuarakan tuntutan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (19/5/2026).
"KSPI juga sudah melakukan aksi besar-besaran di minggu yang lalu. Kami melakukan aksi ribuan orang di kantor Kementerian Ketenagakerjaan setelah May Day," kata Kahar dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
Menurut penjelasan dari pihak serikat pekerja, aturan baru dari pemerintah dinilai membuat posisi tawar kaum buruh semakin rentan di mata perusahaan. Kebijakan outsourcing dianggap memberikan kemudahan bagi manajemen untuk melakukan perampingan staf saat biaya produksi melonjak.
"Aksi besar-besaran itu akan dilakukan di kota-kota besar industri. Misalnya ada di Surabaya, kemudian di Serang, di Semarang, di Medan, di Batam, di Bandung dan di beberapa kota industri yang lain," ujarnya.
Kahar menambahkan bahwa fleksibilitas yang ditawarkan oleh mekanisme alih daya cenderung merugikan masa depan pekerja. Sistem ini membuat para buruh kesulitan untuk mempertahankan posisi mereka hingga mencapai usia purnatugas.
"Para pekerja yang di-outsourcing itu adalah para pekerja yang fleksibel, dia mudah direkrut dan juga mudah dipecat," kata Kahar.
Tekanan ekonomi yang melanda sektor industri manufaktur saat ini diklaim menjadi pemicu utama meningkatnya angka PHK secara nasional. KSPI mendesak agar kementerian terkait segera meninjau ulang kebijakan ketenagakerjaan yang sedang berjalan.
"Akhirnya mereka tidak bisa bekerja hingga usia pensiun dan kemudian dia bisa di-PHK dengan mudah sewaktu-waktu," ujar Kahar.
Untuk memastikan penolakan berjalan masif, KSPI menggandeng berbagai jaringan serikat buruh di tingkat regional guna mengawal isu ketenagakerjaan ini secara bersama-sama.
"Pada bulan Juni hingga bulan Juli itu kami mendapatkan informasi akan juga ada aksi yang dilakukan di berbagai daerah secara bergelombang," katanya.